Jakarta, Kompas - Ikatan Hakim Indonesia akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal-pasal kriminalisasi terhadap hakim yang ada dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sanksi pidana untuk hakim dan aparat penegak hukum lainnya dalam RUU itu dinilai sangat berlebihan dan melanggar hak personal hakim.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.