Bogor, Kompas - IR (17), terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Mustofa (37), anggota Front Pembela Islam atau FPI Bogor, dituntut hukuman penjara 3 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bogor, Senin (9/7). Jaksa menilai tuntutan itu sudah maksimal karena terdakwa masih anak-anak.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.