GORONTALO, KOMPAS - Mantan Kepala Satuan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Kepolisian Resor Kota Gorontalo Inspektur Satu Abdul Waris (28) dihukum enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, yang dipimpin Mustari, Kamis (2/8). Abdul Waris diadili karena pemakaian dan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.