Jakarta, Kompas - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, semua pendapat hukum mengenai ”rebutan” kewenangan antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri telah dikeluarkan. Kesimpulan dari semua pendapat itu pun sudah jelas.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.