Kamis, 23 Mei 2013
Selamat Datang   |      |  
KOMPAS.com | Cetak | ePaper | Kompas TV | Bola | Entertainment | Tekno | Otomotif | Female | Health | Properti | Kompasiana | Urbanesia | Images | KompasKarier | PasangIklan | Gramedia.com | Forum
Kamis,
23 Mei 2013

MK Secepatnya Ambil Putusan

Presiden Sebetulnya Bisa Bertindak Mengatasi Konflik KPK-Polri

Jakarta, Kompas - Mahkamah Konstitusi akan menangani perkara pengujian Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kewenangan penyidikan lembaga antikorupsi itu secepatnya, sesuai dengan prosedur di MK.

Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?


Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.


Klik di sini untuk berlangganan.   Silakan Login di sini.