Jakarta, Kompas - Komisi Penyiaran Indonesia mengeluarkan sanksi teguran tertulis terhadap tujuh acara televisi pada bulan Ramadhan 2012. Tayangan yang sebagian besar berupa komedi itu dianggap menyalahi etika penyiaran, antara lain berisi pelecehan kelompok tertentu, menabrak norma kesusilaan, dan melanggar perlindungan anak.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.