Kamis, 20 Juni 2013
Selamat Datang   |      |  
KOMPAS.com | Cetak | ePaper | Kompas TV | Bola | Entertainment | Tekno | Otomotif | Female | Health | Properti | Kompasiana | Urbanesia | Images | KompasKarier | PasangIklan | Gramedia.com | Forum
Kamis,
20 Juni 2013

KASUS DUGAAN KORUPSI KORLANTAS

Jerat Penerima Aliran Dana Tak Wajar

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi bisa menggunakan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri. Dengan UU itu, bukan saja penyuap dan yang disuap, pihak-pihak lain yang menikmati uang tersebut, termasuk keluarga, juga bisa dijerat.

Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?


Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.


Klik di sini untuk berlangganan.   Silakan Login di sini.