Jakarta, Kompas - Bila semua jalur negosiasi dan diplomasi tertutup, jalur hukum internasional di bawah payung hukum kelautan internasional terbuka untuk penyelesaian kasus tumpahan minyak di sumur Montara. Cara itu dimungkinkan karena Indonesia dan Australia, keduanya meratifikasi Konvensi Hukum Laut PBB.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.