GORONTALO, KOMPAS - Anggota Direktorat Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Kepolisian Daerah Gorontalo Brigadir Kepala Ronald Ali dihukum lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Kamis (16/8), di Gorontalo. Ronald dianggap bersalah karena menyelundupkan sabu seberat 0,7 gram ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Gorontalo untuk seorang narapidana. Ini adalah vonis kedua dalam kurun waktu sebulan yang melibatkan anggota Polri di Gorontalo terkait kasus narkotika.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.