Jakarta, Kompas - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menghukum Nunun Nurbaeti, terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat, dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. PT DKI Jakarta menilai putusan Pengadilan Tipikor tersebut sudah tepat.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.