Rabu, 22 Mei 2013
Selamat Datang   |      |  
KOMPAS.com | Cetak | ePaper | Kompas TV | Bola | Entertainment | Tekno | Otomotif | Female | Health | Properti | Kompasiana | Urbanesia | Images | KompasKarier | PasangIklan | Gramedia.com | Forum
Rabu,
22 Mei 2013

KEJAKSAAN

Kejaksaan Lepas Ketergantungan pada BPKP

Jakarta, Kompas - Kejaksaan akan melepaskan ketergantungan pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Badan Pemeriksa Keuangan dalam menghitung kerugian negara pada kasus-kasus korupsi yang disidik kejaksaan. Ke depan, kejaksaan akan berupaya menghitung sendiri kerugian negara.

Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?


Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.


Klik di sini untuk berlangganan.   Silakan Login di sini.