Jakarta, Kompas - Sejumlah undang-undang masih belum mendukung pelaksanaan Konvensi Hak Anak. Meski Indonesia kemudian meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Hak Anak tentang Penjualan, Pelacuran, dan Pornografi Anak, pelaksanaannya tidak akan optimal tanpa merevisi undang-undang yang bertentangan itu.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.