Madiun, Kompas - Sersan Dua Ilmun Abdul Said, anggota Tentara Nasional Indonesia, dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh Oditur Militer Letnan Kolonel Upang Juwaeni. Dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Militer III-3 Madiun, Jawa Timur, Selasa (11/9), Ilmun dinilai terbukti menyelundupkan orang hingga tujuh kali.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.