
Sabtu, 17 Mei 2008 | 03:00 WIB
Medan, Kompas - Mahkamah Militer Tinggi Kodam I Bukit Barisan Medan, Jumat (16/5), memutuskan memecat Mantan Komandan Kodim 0309 Solok Letnan Kolonel Untung Sunanto dari dinas militer dan menghukumnya empat tahun penjara dipotong masa tahanan. Untung dinyatakan menyalahgunakan jabatan dan lalai dalam meneruskan laporan ke atasan terkait kasus pembunuhan Rusman Robert (43), warga Kanagarian Kacang, Kecamatan X, Koto Singkarang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Mei 2007.
Putusan majelis hakim, yang dipimpin Kolonel Santoso dengan anggota Kolonel Riza Thalib dan Kolonel Sugiharto ini lebih berat dari tuntutan oditur militer. Sebelumnya oditur menuntut agar terdakwa dipecat dari dinas militer dan dihukum tiga tahun penjara.
Dalam persidangan kemarin, hakim menyatakan dakwaan pertama oditur bahwa terdakwa menyuruh melakukan pembunuhan terhadap Rusman Robert, yang ditemukan tewas di Danau Singkarak, Sumatera Barat, tidak terbukti secara primer dan subsider. Namun, dua dakwaan lainnya, yakni menyalahgunakan jabatan dan lalai dalam meneruskan laporan ke atasan terbukti.
Menanggapi putusan itu, terdakwa, yang didampingi penasihat hukumnya, Hotma Sitompul dan rekan, langsung menyatakan banding. Sementara oditur militer, Letkol M Manurung dan Letkol Laut S Lubis, menyatakan pikir-pikir.
Tokoh masyarakat Nagari Kacang yang terus mengikuti kasus ini, Yuswir, menyatakan puas menanggapi putusan tersebut. Putusan ini, katanya, menunjukkan bahwa ada kesesuaian keadilan dalam mahkamah militer, baik di Padang maupun di Medan.
20 Mei 2007
Kasus ini berawal pada 20 Mei 2007. Malam itu, Untung bersama keluarganya dalam perjalanan pulang dari Pekanbaru menuju Solok. Di kawasan Kanagarian Kacang, mobil Untung diketuk penduduk yang menertibkan lalu lintas karena jalan rusak akibat gempa. Untung emosional dan turun memperingatkan penduduk. Ia bahkan memukul warga.
Setelah itu, Untung melanjutkan perjalanan dan menghubungi perwira seksi intelijen di Kodim 0309 Solok, Kapten Urip Sudarsono. Ia kemudian meminta Urip mengirimkan anak buahnya ke tempat ia dicegat penduduk tadi dan menertibkan mereka.
Lima anggota intel kemudian datang ke lokasi dan menangkap Rusman Robert. Setelah itu, Rusman dianiaya hingga tewas.
Terkait perkara ini, Mahkamah Militer I/03 Padang telah menghukum lima anggota intel Kodim 0309 Solok, termasuk Kapten Urip Sudarsono. (wsi)