
Kamis, 5 Juni 2008 | 02:08 WIB
Jakarta, Kompas - Dewan Perwakilan Rakyat memuji langkah pemerintah yang akhirnya menangkap para pelaku penyerangan dalam insiden Monas pekan lalu.
”Langkah yang diambil Presiden bagus. Meskipun agak sedikit terlambat, tapi bagus,” ucap Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB) DPR Effendy Choirie, Rabu (4/6).
Menurut Choirie, sikap Presiden untuk menegakkan negara hukum ini akan meningkatkan citra Yudhoyono di mata rakyat. F-KB juga akan mendukung sikap pemerintah yang menegakkan hukum. ”Kita akan dukung. Pemerintah tidak perlu takut dengan pelaku kekerasan berkedok agama,” ujarnya.
Lebih jauh, Choirie juga mengharapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyelidiki lebih dalam auktor intelektualis penyerangan tersebut.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Pramono Anung berharap pemerintah segera menertibkan simbolisasi laskar-laskar yang sebenarnya tidak perlu karena hanya memancing terjadinya bentrokan.
”Dalam UU Ormas (UU Nomor 8/1985) sebenarnya sudah diatur apa yang boleh dan tidak. Namun, ketika dalam pelaksanaannya diberi improvisasi, akhirnya menjadi ke mana-mana. Padahal, pemerintah punya wewenang penuh untuk mengatur hal-hal tentang ormas,” kata Anung.
Satuan tugas yang dimiliki partai politik, lanjut dia, juga tidak dapat lagi menjadi paramiliter seperti waktu-waktu sebelumnya. Tugas satgas hanya mengamankan kegiatan partai.
Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi menambahkan, penertiban laskar seharusnya segera dilakukan karena Indonesia sudah punya berbagai pengalaman buruk atas keberadaannya.
”Yang terjadi di Monas pekan lalu hanya salah satunya. Keberadaan laskar di Timor Timur menjelang diadakannya penentuan pendapat di daerah itu pada 1999, juga menjadi pelajaran yang tidak kalah pahitnya karena membuat kita menjadi sasaran kecaman dunia internasional,” ucapnya.
Penertiban laskar, lanjut Hendardi, juga perlu dilakukan untuk mengamankan Pemilu 2009 sebab pengalaman menunjukkan, laskar-laskar itu rentan dimanfaatkan untuk kepentingan sesaat sejumlah pihak dalam pemilu.
Surat teguran
Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengirimkan surat teguran kepada Front Pembela Islam (FPI) dan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). Kedua surat itu dilayangkan pada 3 Juni.
Kepala Pusat Penerangan Departemen Dalam Negeri Saut Situmorang mengatakan, surat teguran itu mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan peraturan turunannya. Teguran itu, menurut Saut, diberikan terkait dengan peristiwa yang terjadi di Monas, 1 Juni lalu.
Surat teguran untuk FPI dilayangkan karena penyerangan dan penganiayaan oleh massa FPI terhadap massa AKKBB, yang dinilai sebagai tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Dalam surat itu disebutkan, Pasal 13 UU No 8/1985 menyatakan, organisasi kemasyarakatan yang melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum dapat dibekukan kepengurusannya.
Dalam surat kepada AKKBB bernomor 220/613.Set disebutkan, berdasarkan penelitian, AKKBB belum memberitahukan keberadaannya kepada pemerintah. Aturan itu sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Mendagri Nomor 5/1986 tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan kepada Pemerintah serta Papan Nama dan Lambang Ormas, bahwa setiap ormas wajib memberitahukan keberadaannya kepada pemerintah.
”Dilihat dari segi aktivitasnya, AKKBB merupakan ormas dan keberadaan AKKBB ini belum terdaftar,” kata Saut.
Kriminalitas biasa
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal (Purn) Wiranto menilai insiden kekerasan massa FPI di Monas hanyalah tindak kriminal biasa.
Dengan begitu, pemerintah seharusnya tidak perlu bingung dan sejak awal bisa langsung menanganinya mengingat aturan hukum tentang tindak pidana kekerasan sudah jelas.
”Jadi, tinggal dilihat, kejadiannya seperti apa dan aturan hukumnya bagaimana. Langsung diterapkan saja. Pemerintah tidak boleh hanya bersikap menyesalkan atau mengecam, melainkan harus cepat bertindak sehingga ada kejelasan,” ujar Wiranto dalam diskusi kepemimpinan di The Arya Suta Center.
Selain itu, Wiranto juga meminta kasus tersebut jangan sampai diperumit dan malah dibelokkan menjadi persoalan politik, apalagi agama. Jika kedua hal itu dilakukan, yang muncul kemudian hanyalah keragu-raguan.
”Apa yang dilakukan FPI kemarin sudah masuk kategori kriminal dan melanggar hukum. Negara ini negara hukum. Kalau hukum ditegakkan, negeri ini akan aman dan tertib. Namun, jika bisa ditawar-tawar, aspek hukum akan menjadi dipinggirkan,” ujar Wiranto.
Bukan alihkan isu
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Anas Urbaningrum saat dihubungi di Jakarta, Rabu, menyangkal bahwa isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) telah dialihkan ke isu lain.
Menurut Anas, isu kenaikan harga BBM tidak perlu dialihkan. Kontroversi dan debat publik tentang kenaikan harga BBM justru berguna untuk memberikan informasi yang luas dan berimbang kepada masyarakat.
Karena itu, adanya analisis dan tuduhan yang dialamatkan kepada pemerintah tentang upaya pengalihan isu penolakan kenaikan harga BBM dengan isu penanganan kekerasan di Monas, Minggu lalu, adalah analisis yang dipaksakan dan tuduhan yang menggelikan.
”Analisis dan tuduhan itu adalah buah dari jalan pikiran negatif,” kata Anas.
Anas juga meminta agar dukungan diberikan kepada aparat yang menangani kasus Monas dan jangan lagi dipecah fokus untuk penindakannya. ”Segera proses dan adili para pelaku kekerasan. Tidak elok kalau dikaburkan dan dibelokkan dengan isu kepentingan pengalihan isu kenaikan harga BBM,” ujarnya. (SUT/INU/SIE/DWA/NWO)