Rabu, 10 Februari 2010
KOMPAS/LASTI KURNIA
Pelajar kelas I SMK Negeri 29 Jakarta berlatih membongkar pasang komponen pesawat dengan alat latihan sebuah pesawat fixed wing di bengkel sekolah mereka, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (10/6). Lulusan sekolah ini banyak dibutuhkan industri penerbangan sebagai tenaga mekanik.
SMK Diperlakukan Beda
Beri Solusi yang Adil buat Siswa

Rabu, 11 Juni 2008 | 03:00 WIB

Jakarta, kompas - Tidak diperkenankannya siswa sekolah menengah kejuruan mengikuti ujian nasional pendidikan kesetaraan Paket C menimbulkan perasaan siswa SMK diperlakukan beda. Kebijakan ini pun bisa menyebabkan ribuan siswa SMK yang tidak lulus ujian nasional tidak memiliki ijazah.

Sejumlah kepala SMK yang dihubungi Selasa (10/6) berharap pemerintah bisa memberikan solusi yang sama adil buat siswa SMK yang tidak lulus ujian nasional (UN).

Jika siswa SMA yang tak lulus UN diberi kesempatan mengikuti ujian nasional pendidikan kesetaraan (UNPK) untuk mendapatkan ijazah Paket C, mestinya ada solusi yang adil buat siswa SMK yang tidak lulus UN. Jika UNPK Paket C SMA IPA/IPS dinilai tidak sesuai dengan karakteristik siswa SMK, perlu dicari solusi lain yang bijaksana.

”Siswa SMK juga memerlukan ijazah sebagai syarat administrasi untuk bisa masuk ke dunia kerja,” kata Wurdono, Kepala SMK Negeri 26 Jakarta. Di SMK penerbangan ini, 227 siswanya sudah lulus ujian kompetensi keahlian kejuruan.

Seperti dinyatakan sebelumnya, Koordinator UNPK Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) M Yunan menyatakan UNPK Paket C tertutup bagi siswa SMK yang tidak lulus UN.

Tidak ada kendala

Hadibowo S, Kepala SMK Negeri 20 Jakarta, mengatakan belum mengetahui aturan yang menyatakan UNPK tertutup bagi siswa SMK. Pasalnya, sejumlah siswa SMK Negeri 20 yang tidak lulus tahun lalu tidak ada kendala untuk ikut UNPK Paket C.

Wakil Koordinator Education Forum Yanti Sriyulianti mengatakan, kepala sekolah harus berani mengambil keputusan untuk menentukan sendiri kelulusan peserta didik dan memberikan ijazah.

Ketua BSNP Djemari Mardapi secara terpisah justru mengklarifikasi soal tidak bolehnya siswa SMK ikut UNPK Paket C. Djemari menyebutkan, dalam Permendiknas Nomor 15 Tahun 2008 Pasal 3 antara lain disebutkan, UNPK dapat diikuti peserta didik yang pindah jalur dari pendidikan formal ke pendidikan nonformal kesetaraan. Artinya, siswa SMK boleh ikut UN kesetaraan Paket C seperti siswa SMA lainnya. (ELN/INE)

Share on Facebook
A A A
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

Form Komentar

  • Silahkan isi nama Anda

  • Silahkan isi email Anda.

  • Silahkan isi komentar Anda.

INDEX LALU
Tanggal: