Rabu, 10 Februari 2010
54 Merek Jamu Dilarang
Bahan Kimia Obat Keras Sangat Berbahaya bagi Kesehatan

Rabu, 11 Juni 2008 | 01:41 WIB

Jakarta, Kompas - Badan Pengawas Obat dan Makanan melarang peredaran 54 merek jamu dan obat tradisional karena mengandung bahan kimia obat keras. Penggunaan obat keras tersebut dapat menyebabkan sakit kepala, gangguan pada ginjal dan penglihatan, dan bahkan bisa mendatangkan kematian.

Pengumuman 54 merek jamu dan obat tradisional yang dilarang beredar tersebut disampaikan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Husniah Rubiana Thamrin Akib di Jakarta, Selasa (10/6).

Jamu dan obat tradisional yang dilarang beredar itu dipromosikan produsennya sebagai pelangsing tubuh, penambah kegemukan, penghilang kegemukan, pegal-pegal, dan asam urat, serta penambah keperkasaan pria.

Selain dari Cilacap, Solo, Semarang, dan Banyumas, Jawa Tengah, produsennya ada juga yang berasal dari Tangerang, Jakarta, dan Surabaya.

”Jamu dan obat tradisional tersebut sudah beredar di sejumlah kota besar di Tanah Air,” kata Husniah. Misalnya, kata Husniah, di Yogyakarta, Banjarmasin, Kendari, Medan, Mataram, Lampung, Banda Aceh, Pontianak, Bengkulu, Padang, Jakarta, Kupang, Makassar, Pekanbaru, dan Bandung.

Uji laboratorium

Menurut Husniah, sebelum obat tradisional tersebut dilarang beredar dan harus ditarik dari peredaran, pihaknya melakukan uji laboratorium tahun 2007. Dari hasil pengujian tersebut, ternyata 54 merek jamu atau obat tradisional tersebut telah dicampur dengan bahan kimia obat keras.

Bahan yang banyak digunakan antara lain sibutramin, hidroklorida, sildenafil sitrat, siproheptadin, fenilbutason, asam mefenamat, prednison, metampiron, teofilin, dan pParasetamol. ”Padahal, penggunaan obat keras tersebut harus menggunakan resep dokter,” kata Husniah.

Penggunaan bahan kimia obat keras secara sembarangan pun, kata Husniah menambahkan, sangat berbahaya bagi kesehatan. Sildenafil sitrat, misalnya, dapat menyebabkan sakit kepala, mual, nyeri perut, nyeri dada, dan bahkan kematian. Adapun metampiron dapat menyebabkan gangguan saluran cerna, pendarahan lambung, gangguan ginjal, dan bahkan kematian.

Menurut Husniah, selain mengandung bahan kimia obat keras, dari 54 merek jamu dan obat tradisional yang dilarang tersebut sebanyak 46 di antaranya juga mencantumkan nomor registrasi fiktif.

”Karena obat tradisional ini sangat berbahaya, masyarakat diminta tidak mengonsumsinya,” kata Husniah.

Produsen dan pengedar obat tradisional ini sendiri bisa diancam lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (LOK)

Share on Facebook
Nilai 2.67 A A A
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

Form Komentar

  • Silahkan isi nama Anda

  • Silahkan isi email Anda.

  • Silahkan isi komentar Anda.

INDEX LALU
Tanggal: