
Kamis, 12 Juni 2008 | 00:22 WIB
Jakarta, Kompas - Majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor yang mengadili terdakwa Artalyta Suryani dalam kasus dugaan penyuapan terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI, Rabu (11/6), meminta jaksa penuntut umum memperdengarkan rekaman pembicaraan antara terdakwa dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (saat itu) Kemas Yahya Rahman.
Percakapan Kemas dengan Artalyta terjadi pada 1 Maret 2008 pukul 13.00, sehari sebelum jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Percakapan itu juga sehari setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penghentian penyelidikan perkara BLBI yang ditangani Kejagung pada 29 Februari 2008.
Berikut percakapan Kemas Yahya Rahman dan Artalyta.
Artalyta (A): Halo
Kemas (K): Halo
A: Yah, siap.
K, sambil tertawa: Sudah dengar pernyataan saya kan?
A: Good, very good.
K: Jadi, tugas saya sudah selesai kan?
A: Siap, tinggal....
K: Sudah jelas kan, itu gamblang. Sekarang tidak ada permasalahan lagi.
A: Bagus itu.
K: Tetapi saya dicaci maki. Sudah baca Rakyat Merdeka?
A: Aaah, Rakyat Merdeka gak usah dibaca.
K: Saya disebut mau dicopot. Ha-ha-ha.... Jadi gitu ya.
A: Sama ini, Bang, saya mau informasikan...
K: Yang mana?
A: Masalah si Joker.
K: Oh, nanti, nanti, nanti.
A: Saya kan perlu jelasin, Bang.
K, dengan dengan nada tergesa-gesa: Nanti, nanti itu. Tenang saja, nanti ada cara lain. Nanti saja.
A: Selasa saya ke situ ya.
K: Gak usah, gampang itu. Nanti, nanti. Saya sudah bicarakan dan sudah mendapatkan informasi dari sana.
A: Tapi begini, Bang.
K, memotong: Jadi begini, ini sudah saya umumnya. Ada alasan lain, nanti dalam perencanaan.
Telepon pun terputus.
Urip minta bonus
Di dalam persidangan itu, yang juga menghadirkan Urip sebagai saksi, majelis hakim Pengadilan Tipikor pun memutar rekaman pembicaraan antara Artalyta dan Urip. Namun, dalam persidangan itu Urip tidak mau mengaku bahwa suara dalam dalam percakapan telepon yang direkam KPK itu adalah suaranya. Sebaliknya, Artalyta justru mengaku itu suara dirinya dan Urip.
Ketua Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago juga berkali- kali meminta Urip agar tidak berbohong. Akan tetapi, Urip tetap membantah dengan mengatakan tidak tahu atau tidak ingat.
Dalam percakapan itu terungkap juga perkataan Urip yang menyebut Artalyta dengan sebutan ”bos”. Dalam percakapan telepon juga terungkap, Artalyta memberikan petunjuk ke Hotel Shangri-La, Jakarta, untuk bertemu Itjih Nursalim, istri Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Sjamsul sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi BLBI karena BDNI menerima BLBI, yang akhirnya dihentikan penyidikannya oleh Kejagung.
Urip dalam percakapan itu menanyakan soal uang yang akan diberikan.
Urip (U): Jadinya berapa?
Artalyta (A): Kan enam.
U: Belum bonus kan? Itu lho, yang kemarin saya garuk-garuk kepala.
A: Kan tidak bisa, sudah dieksekusi segitu.
U: Tambahin dikitlah.
Kemas mengakui
Jaksa Agung Hendarman Supandji yang dimintai konfirmasi terkait dengan percakapan telepon antara Kemas dan Artalyta, yang diungkapkan dalam persidangan Pengadilan Khusus Tipikor, Rabu, mengatakan, dia pernah menanyakan persoalan itu kepada Kemas. Kemas, menurut Hendarman, mengakuinya.
”Saya tanya, ’Kenapa kamu telepon dia’? Pak Kemas menjawab, ’Karena teman’. Kalau belum dengar pengumuman, disampaikan juga sudah diumumin,” kata Hendarman di Kejagung.
Kemas yang dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, sebelum pengumuman hasil penyelidikan kasus BLBI, Artalyta menemuinya untuk menanyakan perkembangan kasus itu. ”Saya bilang, ’Nanti, tunggu kita umumkan pada akhir bulan’,” kata Kemas, menirukan kata-katanya kepada Artalyta.
Sehari setelah pengumuman hasil penyelidikan kasus BLBI, pada 1 Maret 2008, Kemas menghubungi Artalyta. Tujuannya, dia ingin memberitahukan hasil penyelidikan.
Mengenai ”si Joker” yang disebutkan dalam percakapan telepon dirinya dan Artalyta, menurut Kemas, itu adalah Joko Chandra.
Kemas mengaku tak tahu alasan Artalyta menanyakan kasus Joko Chandra. Dalam kasus BLBI itu, selain menyelidiki penyerahan aset berkaitan dengan Bank Centra Asia (BCA) dan BDNI, Kejagung juga berencana mengajukan permohonan kembali atas putusan Mahkamah Agung dalam kasus Bank Bali, dengan terdakwa Joko Chandra. (vin/idr)