
Sabtu, 14 Juni 2008 | 03:00 WIB
YOGYAKARTA, KOMPAS - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta memutuskan penelitian energi alternatif Banyugeni tak layak diteruskan. Badan usaha Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, PT Mentari Prima Karsa, membuktikan, pembangkit listrik mandiri alat pelengkap Banyugeni ternyata bukan pembangkit listrik.
Keputusan itu disampaikan pihak Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang diwakili Rektor UMY Khoiruddin Bashori, Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) UMY Dasron Hamid, Direktur PT Mentari Prima Karsa (MPK) Riang Endarto, dan penasihat hukum dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY, Mukhtar Zuhdy, kepada wartawan, Jumat (13/6) di Yogyakarta.
Banyugeni merupakan merek produk bahan bakar yang sedang diupayakan diproduksi Pusat Studi Pengembangan Energi Regional UMY bekerja sama dengan Joko Suprapto yang berasal dari Kabupaten Nganjuk.
Produk ini dikabarkan mampu menghasilkan bahan bakar setara minyak tanah, bensin, solar, hingga bahan bakar jet dengan mendistilasi air murni.
”Kami curiga karena tim peneliti tak juga memenuhi permintaan untuk menunjukkan bahwa pembangkit listrik yang merupakan kelengkapan alat produksi itu bisa menghasilkan daya 3 megawatt,” ujar Dasron.
Pihak BPH telah memberikan waktu dua bulan kepada tim dan memperpanjangnya seminggu lagi, tetapi tim tersebut tetap tidak bisa memberikan bukti.
Atas dasar itu, BPH meminta PT MPK membongkar pembangkit listrik mandiri yang sudah ditanam di selatan Kampus Terpadu UMY, Rabu 11 Juni lalu. Listrik yang dihasilkan ditujukan untuk menggerakkan mesin distilasi air. Mesin distilasi ini juga belum disediakan oleh Joko.
Hasil pembongkaran yang berlangsung pukul 09.00-18.00 ditemukan pembangkit listrik yang dimaksud ialah kotak berukuran tinggi 60 sentimeter (cm), lebar 60 cm, dan panjang 90 cm.
Kotak yang dibongkar tersebut dilapisi pelat besi yang tebalnya 1 mm. Di dalam kotak terdapat semacam kumparan (variac) yang fungsinya menghantarkan energi—yang disebut-sebut dapat menghasilkan daya 3 megawatt.
Selain itu juga ada kabel besar menghubungkan dua variac yang seharusnya lalu dihubungkan dengan sumber energi eksternal, Banyugeni.
UMY menuntut
Hasil pembongkaran ini dan telaah lebih lanjut secara teknis, lanjut Dasron, menjadi dasar untuk menghentikan penelitian Banyugeni. Khoiruddin Bashori mengakui ia pun tidak pernah melihat proses ketika air berubah menjadi bahan bakar seperti dikabarkan.
Dengan adanya kasus ini, lanjutnya, pihak UMY melalui PKBH UNY akan menuntut secara hukum pihak yang bekerja sama dengan PT MPK untuk menggunakan teknologi ini. ”Kami akan tuntut agar tak ada pihak lain yang dibohongi,” ujarnya.
Pihak yang dituntut ialah Joko Suprapto. Namun, sekarang Joko tidak diketahui berada di mana. Menurut Kepala Biro Humas dan Kerja Sama UMY Ahmad Ma’ruf, pihak UMY belum bisa memastikan, apakah Joko yang dimaksud UMY sama dengan Joko Soeprapto yang membuat heboh sebab tidak hadir ketika diharapkan memaparkan penelitian blue energy—diklaim sebagai hasil penemuannya—di hadapan Presiden Yudhoyono.
Mukhtar Zuhdy selaku penasihat hukum mengatakan, kasus ini beraspek perdata dan pidana. Secara keperdataan, harus ditinjau lagi kerugian material dan imaterial yang ditimbulkan. Bila diduga telah terjadi penipuan, PKBH juga akan melaporkan Joko Suprapto ke polisi.
”Yang pasti kami akan tuntut Joko karena dia yang selama ini bekerja sama dengan PT MPK,” ujarnya. Tim peneliti UMY resmi diberhentikan bulan lalu. (A11)