
Rabu, 18 Juni 2008 | 01:42 WIB
St Kartono
Wajar bila angka tidak lulus ujian nasional tahun ini naik. Angka lulus dan tidak lulus bukanlah sesuatu yang penting. Yang penting adalah UN harus dilaksanakan secara jujur.
Ujian nasional (UN) tidak hanya menguji kecerdasan, tetapi juga menguji kejujuran siswa, guru, dan kepala sekolah. Syukurlah, kejujuran tahun ini lebih baik daripada tahun lalu. Tingkat kecurangannya pun berkurang. Demikian pernyataan Mendiknas Bambang Sudibyo mengomentari angka ketidaklulusan yang meningkat tahun ini, Sabtu (14/6).
Atas pernyataan itu, sebagai guru, saya berharap ungkapan Mendiknas hanya spontan atau sekadar jawaban karena kehilangan kata-kata untuk berkelit dari fakta yang sebenarnya memalukan. Logika Mendiknas adalah angka ketidaklulusan berbanding lurus dengan kejujuran. Kejujuran meningkat, maka ketidaklulusan meningkat juga.
Mengapa Mendiknas tidak mengakui bahwa ketidaklulusan UN—tingkat SMA/SMK—yang meningkat pada 2008 sebagai pertanda pemerataan pendidikan belum terjadi di seluruh daerah?
Pun bisa jadi pemerintah tidak melakukan upaya perbaikan dari tahun ke tahun, kecuali menaikkan angka standar kelulusan. Kiranya benar ucapan Wagino, orangtua siswa di Lubuk Pakam, Sumatera Utara, ”Bagaimana UN bisa fair? Kualitas guru berbeda, fasilitas sekolah berbeda. Anak- anak kami harus menghadapi soal yang sama dengan soal siswa di Jakarta.” Artinya, dari asal-muasalnya saja, UN tetap tidak adil dan tidak jujur.
Richard Pring (1995) menyebut, terlalu banyak anak kita telah diperlakukan sebagai pihak yang tidak penting karena tidak dapat berhasil di dunia akademis. Anak-anak kita, yang tidak lulus UN, dianggap tidak mampu memasuki percakapan intelektual yang didefinisikan orang-orang yang memiliki posisi dalam kendali akademis.
Para guru pun merasa pahit ketika melihat standar didefinisikan seluruhnya dari segi kerangka keunggulan akademis. Padahal para guru mengetahui, ada banyak aspek yang dibutuhkan untuk membentuk pribadi seorang anak.
Mendiknas dan jajarannya selalu menyatakan, UN bukan satu-satunya penentu kelulusan. Namun, praktik di lapangan menunjukkan UN selalu dijadikan satu-satunya penentu kelulusan.
Mungkinkah kelulusan memperhitungkan ujian akhir sekolah, selain UN?
Siswa yang memiliki nilai ujian akhir sekolah yang bagus untuk berbagai mata pelajaran, budi pekerti pun memenuhi syarat, tetapi salah satu mata pelajaran yang di-UN-kan di bawah batas minimal, sekolah tetap tidak bisa menyatakan lulus. Kalaupun sekolah ngotot meluluskan siswa, sementara dinas pendidikan tetap hanya mengacu nilai UN, siswa tidak akan mendapatkan blangko ijazah negara. Pernyataan jumlah siswa lulus sama dengan jumlah blangko ijazah yang diberikan pada sekolah.
Bandingkan dengan norma kelulusan dalam evaluasi belajar tahap akhir nasional (ebtanas) pada tahun-tahun lampau. Kelulusan tetap dihitung dengan memasukkan nilai-nilai semesteran di kelas akhir. Meski banyak sekolah berlomba memberi ”bekal” nilai gila-gilaan, masyarakat dapat mengukur seberapa sahih nilai sekolah dibandingkan nilai murni ebtanas. Artinya, pemerintah tetap dapat mengukur mutu, sementara UN tidak menjadi sandungan bagi sekolah untuk meluluskan siswanya.
Untuk situasi sekarang, nilai mata pelajaran yang termasuk dalam UN pasti akan memveto nilai mata pelajaran lain.
Betapa berat membangun motivasi seluruh siswa untuk mempelajari setiap mata pelajaran, sementara mereka mengetahui, yang menentukan kelulusan hanya enam mata pelajaran dalam UN. Karena itu, bukanlah pilihan ekstrem jika ada yang menyarankan penyusunan kurikulum sekolah (KTSP) untuk kelas akhir SMP dan SMA hanya memuat pelajaran yang di-UN-kan.
Kembali ke sekolah
Jika Mendiknas ngotot menyelenggarakan UN, paparkan dulu evaluasi UN tahun lampau. Depdiknas telah melakukan terapi apa untuk memperbaiki mutu pendidikan. Tidak cukup hanya mematok angka-angka batas kelulusan, sementara tidak melakukan perbaikan menyeluruh.
Atau, daripada uang negara sekitar Rp 200 miliar dihamburkan untuk hajatan UN, gunakan dulu untuk memperbaiki fasilitas dan layanan pendidikan seluruh anak di negeri ini, baru kemudian diuji secara nasional alias distandardisasi.
Kembalikan kewenangan mengevaluasi pada guru dan sekolah. Ada kemungkinan sekolah dalam menguji akan menyesuaikan dengan kemampuan siswa agar lulus—seperti model ebtanas—tetapi kualitas siswa dan sekolah teruji serta terseleksi dalam masyarakat. Untuk mengukur kompetensi secara nasional, cukup tes diagnostik yang tidak berperan sebagai eksekutor kelulusan. Akhirnya Mendiknas pun tak perlu mensyukuri ketidaklulusan para murid dengan dalih apa pun, termasuk soal kejujuran.
St Kartono Guru SMA Kolese De Britto, Yogyakarta