Rabu, 10 Februari 2010
Pemilik NPWP Bebas Bea Fiskal
Singapura dan Malaysia Sudah Lama

Senin, 23 Juni 2008 | 01:06 WIB

Jakarta, Kompas - Kabar gembira bagi pemilik nomor pokok wajib pajak atau NPWP. Mulai tahun 2009, semua calon penumpang penerbangan atau pelayaran menuju ke luar negeri akan dibebaskan dari kewajiban membayar biaya fiskal jika menunjukkan bukti kepemilikan NPWP.

Kebijakan ini diterapkan karena pemerintah dan DPR ingin mendorong orang untuk memiliki NPWP sehingga jumlah pembayar pajak di dalam negeri akan semakin banyak.

Hal itu merupakan keputusan Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (RUU PPh) yang terdiri atas wakil dari 10 fraksi di DPR serta pemerintah.

Keputusan tersebut diungkapkan Ketua Panitia Khusus Paket RUU Perpajakan Melchias Markus Mekeng di Jakarta, Minggu (22/6).

Saat ini semua penumpang pesawat terbang atau pelayaran internasional yang berangkat dari bandar udara atau pelabuhan internasional di Indonesia wajib membayar biaya fiskal Rp 1 juta per orang. Ini merupakan salah satu sumber penerimaan negara bukan pajak bagi pemerintah.

Dengan adanya keputusan Panitia Kerja RUU PPh itu, semua penumpang yang berusia 21 tahun ke atas wajib membayar fiskal kecuali yang bersangkutan bisa menunjukkan NPWP.

Jika ada anak atau istri yang hendak bepergian ke luar negeri, mereka bisa bebas fiskal asal menunjukkan NPWP ayah atau suami. Hal itu dimungkinkan karena Indonesia menganut prinsip satu NPWP dalam satu keluarga.

”Namun, jika penumpang itu sudah berusia 21 tahun ke atas dan tidak memiliki NPWP, dia wajib membayar fiskal yang tarifnya ditetapkan menyusul oleh pemerintah,” ujar Melchias.

Tingkatkan daya tarik

Menurut Melchias, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik Indonesia di mata orang asing. Selama ini hanya Indonesia di negara kawasan yang menerapkan kewajiban fiskal, sementara negara-negara tetangga Indonesia, terutama Malaysia dan Singapura, telah membebaskan biaya fiskal sejak lama.

Saat ini jumlah pemilik NPWP efektif atau yang benar-benar memiliki identitas jelas mencapai 6 juta orang. Namun, jumlah wajib pajak badan yang benar-benar membayar pajak baru sebanyak 1,3 juta, sedangkan wajib pajak orang pribadi yang membayar pajak mencapai 1,1 juta orang.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, pembebasan bea fiskal dari pemilik NPWP bisa mendorong efektivitas program ekstensifikasi pajak.

Direktur Penyuluhan Pajak Joko Slamet Suryoputro menambahkan, dulu fiskal diberlakukan untuk membatasi orang ke luar negeri. (OIN)

Share on Facebook
Nilai 4.62 A A A
Ada 4 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
D Sidabutra @ Selasa, 5 Januari 2010 | 06:24 WIB
saya hrs bayar fiscal 2,5 jt pd tgl 13 des 2009. saya tak punya npwp tapi addres dipasport (NZ)saya tdk menetap diindo tapi di newzealand. Ty kemana neh????
Danny Sutedjo @ Rabu, 4 November 2009 | 12:38 WIB
Bagaimana cara untuk buat npwp?thx
Soedityo @ Rabu, 4 November 2009 | 09:25 WIB
NPWP tidak menjamin akan fiscal gratis buktinya teman saya tetap di kenai biaya fiscal padahal sudah menunjukan NPWP... harus complain kemana???????????
wulan @ Kamis, 20 Agustus 2009 | 13:37 WIB
good.... bagus .. informasi yg cukup utk masyarakat kita ... yg selama ini bertanya2 tentang fiskal n npwp...

Form Komentar

  • Silahkan isi nama Anda

  • Silahkan isi email Anda.

  • Silahkan isi komentar Anda.

INDEX LALU
Tanggal: