Rabu, 10 Februari 2010
KOMPAS/LASTI KURNIA
Suasana di sebuah rumah sakit di Jakarta, saat lonjakan pasien demam berdarah beberapa waktu lalu.
Sediaan Obat
Puyer yang Membuat "Puyeng"

Jumat, 27 Juni 2008 | 04:03 WIB

Oleh BILLY NS

Beberapa waktu lalu perdebatan mengenai penggunaan sediaan obat puyer mengemuka di internet dan dalam berbagai forum diskusi (e-mailing list). Banyak pihak menentang penggunaan sediaan obat puyer, terutama dari kalangan orangtua. Akan tetapi, banyak pula yang tetap mendukung penggunaan sediaan obat puyer, sebagian besar dari kalangan berprofesi dokter.

Masing-masing pihak yang setuju dan menentang memiliki argumentasinya. Dari mereka yang menentang muncul alasan bahwa sediaan obat seharusnya hanya dibuat di pabrik yang memiliki standar cara pembuatan obat yang baik dan memiliki nomor register dari pemerintah.

Menurut mereka, obat seharusnya bukan dibuat/diracik di apotek atau tempat praktik dokter yang mungkin kurang memenuhi standar kebersihan, ketepatan takaran, dan tidak didaftarkan ke pemerintah.

Isi sediaan obat puyer biasanya sulit diketahui dengan mudah oleh orang lain karena ketiadaan label sehingga jika terjadi masalah, misalnya alergi, keracunan, atau interaksi, sulit untuk mengetahui zat aktif obat yang mana yang menyebabkannya.

Selain itu, berbagai obat tidak dibuat untuk dihancurkan dalam bentuk puyer. Misalnya, sediaan lepas lambat atau obat dengan teknik pelapisan (coated). Hal itu bertujuan agar dapat ”pecah” hanya pada bagian saluran cerna tertentu atau mencegah obat cepat rusak.

Jika obat semacam itu dihaluskan atau dihancurkan untuk dibuat puyer, akan mengganggu kesehatan penggunanya atau kurang efektif khasiatnya karena sudah rusak terlebih dulu. Sebagian sediaan obat puyer yang merupakan campuran dari berbagai obat juga dapat membahayakan penggunanya jika dokter dan apoteker yang memberikan resep/meracik puyer kurang memerhatikan hal interaksi di antara zat aktif obat-obat itu.

Dari kalangan yang mendukung penggunaan sediaan obat puyer, mereka menganggap bahwa apoteker dan dokter, sesuai peraturan yang ada, memang berhak meracik serta membuat sediaan obat. Selain itu, sediaan obat puyer relatif mudah untuk disiapkan dan takarannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan pasien.

Sementara itu, sediaan obat jadi dari pabrik obat memiliki takaran yang standar dan kadang kurang sesuai dengan kebutuhan pasien khusus, misalnya pasien anak yang harus disesuaikan takarannya dengan berat badan anak. Oleh karena itu, sediaan obat puyer sering digunakan dalam dalam pengobatan anak.

Dari pemerintah sendiri hingga saat ini belum ada kebijakan khusus yang dikeluarkan untuk menyikapi masalah ini. Mungkin hal ini belum menjadi kontroversi secara nasional atau mungkin pemerintah sendiri kebingungan karena kedua pihak yang mendukung ataupun yang menentang sediaan obat puyer tersebut memiliki argumen dan dasar hukum.

Puyer (powder) atau pulvis adalah salah satu bentuk sediaan obat yang biasanya didapat dengan menghaluskan atau menghancurkan sediaan obat tablet atau kaplet yang biasanya terdiri atas sedikitnya dua macam obat.

Dalam pengobatan modern barat, pada awalnya puyer merupakan salah satu bentuk sediaan yang luas digunakan di seluruh dunia, terutama untuk penggunaan obat racikan/campuran. Namun, dengan kemajuan teknologi, lambat laun sediaan puyer semakin jarang digunakan di seluruh dunia. Selain karena kemajuan teknologi yang menghasilkan berbagai bentuk sediaan obat baru yang lebih aman, mudah digunakan, dan nyaman bagi pasien, sediaan obat puyer dianggap bersifat kurang stabil. Dengan demikian, lebih mudah rusak, takaran kurang akurat, dan penggunaannya juga menimbulkan rasa kurang nyaman (pahit).

Penggunaan sediaan obat puyer dan sejenisnya di Indonesia sudah berlangsung lama sejak dahulu kala, jauh sebelum pengobatan modern hadir di sini. Jamu sebagai ramuan obat asli Indonesia sejak ratusan tahun lalu salah satu bentuk sediaannya adalah mirip puyer.

Sediaan obat puyer juga memiliki ”turunan”, yaitu sediaan obat kapsul dan obat sirup yang diracik/dikemas sendiri oleh dokter/apoteker dengan memasukkan puyer ke dalam cangkang kapsul atau mencampurkannya dengan sirup dan air.

Mengingat hal ini menyangkut kesehatan masyarakat luas, terutama kesehatan anak yang merupakan masa depan bangsa kita, sebenarnya sudah saatnya pemerintah membuat kebijakan atau pengaturan untuk sediaan obat puyer. Jadi, kesehatan masyarakat sebagai pengguna sediaan obat puyer dapat terlindungi.

Ada beberapa bentuk pengaturan yang dapat diambil pemerintah dan kalangan ikatan profesi. Pertama, pembuatan daftar obat yang dapat dijadikan puyer atau memberikan label/tanda pada kemasan sediaan obat tablet bahwa obat tersebut dapat atau terlarang untuk dijadikan puyer. Kedua, menetapkan standar minimal prosedur, tempat, dan peralatan pembuatan sediaan puyer/turunannya di apotek atau praktik dokter sehingga kebersihan dan ketepatan takarannya memenuhi standar.

Ketiga, mewajibkan pemberian label pada kemasan sediaan obat puyer/turunannya yang mencantumkan isi dan takaran obat yang terkandung, tanggal kedaluwarsa, cara penyimpanan, beserta nama dan alamat peraciknya. Yang keempat adalah terus memberikan pendidikan berkelanjutan kepada dokter serta apoteker agar selalu memperhatikan interaksi obat dan efek samping saat meresepkan/meracik obat.

Semoga kontroversi mengenai sediaan obat puyer dapat berakhir dengan adanya ketegasan dari pemerintah sehingga pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas bagi seluruh rakyat negeri ini dapat tercapai.

BILLY NS Dokter dan Pengurus Sutera Foundation, Tinggal di Bandung

Share on Facebook
Nilai 9 A A A
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

Form Komentar

  • Silahkan isi nama Anda

  • Silahkan isi email Anda.

  • Silahkan isi komentar Anda.

INDEX LALU
Tanggal: