
Rabu, 2 Juli 2008 | 00:06 WIB
KPR dan Likuidasi Bank
Saya membeli rumah di Perumahan Taman Modern Blok B2/9A Cakung, Jakarta Timur, seluas 180 meter persegi>res< pada tahun 1993 dengan KPR di Bank Modern. Namun, sebelum KPR berakhir, Bank Modern dilikuidasi oleh Bank Indonesia kemudian diambil alih oleh Bank Danamon. Saat melunasi, alangkah terkejutnya saya. Rumah yang saya beli terdiri dari tiga sertifikat. Dua sudah jadi dan satu sampai saat ini belum ada penyelesaian.
Selama ini saya berupaya menyelesaikannya dengan pihak pengembang, PT Modern Land. Namun, saya dipingpong dengan berbagai alasan. Pengembang terkesan menghindar. Pada akhir tahun 2006, saya diberi surat perjanjian oleh Direktur PT Modern Land Anton Handjaja. Di situ disebutkan masa pengurusan sertifikat satu tahun.
Sampai berganti direktur dan sudah lebih dari setahun, tidak ada tindak lanjut. Padahal, saya sangat ingin menjual rumah itu untuk mengembangkan usaha saya. Jadi, berhati-hatilah membeli rumah yang dibangun oleh PT Modern Land!
Siky Sudjono Jalan Taruna Nomor 41 E, Pulogadung, Jakarta
Tayangan Tidak Mendidik
Banyak tayangan TV yang tak mendidik diteruskan karena rating. Selain sinetron yang menjual mimpi dan kemewahan, menyesatkan pikiran, mengumbar kekerasan; akhir- akhir ini juga muncul kontes nyanyi yang tak baik ditonton anak-anak. Contohnya adalah Super Soulmate Show dan sejenisnya di Indosiar.
Program seperti ini ditayangkan hampir setiap hari dengan durasi enam jam, dari petang hingga tengah malam. Yang khas dalam tayangan ini dan sangat mengganggu ialah kehadiran komentator lelaki yang selalu berpenampilan dan bertingkah laku seperti perempuan. Komentator dengan penampilan seperti ini juga bisa disaksikan pada Idola Cilik di RCTI yang notabene target pemirsanya adalah anak-anak.
Layakkah peran yang dibawakan komentator itu diteladani anak-anak?
Saya beranggapan, teguran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) beberapa waktu lalu kurang keras karena hanya menyangkut suatu adegan/dialog pada sebuah episode saja. Menurut saya, teguran harus ditujukan pada format acara tersebut secara keseluruhan sebab tak ada unsur pendidikannya, bahkan berpotensi membodohi penonton.
Dapatkah para pelaku di industri siaran ini berpikir sedikit lebih waras untuk menayangkan program mendidik dan bukan hanya mengejar rating atau untung semata?
Doddy Jalan Bintara Jaya I, Bekasi
Mal Sport Kelapa Gading Bohong
Kami menyelenggarakan resepsi pernikahan pada 27 Januari 2008 di Mal Sport Kelapa Gading, Jakarta Utara, menggunakan Royale Ballroom di lantai 3. Ruang itu kami pesan lima bulan sebelumnya dan telah melunasinya sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
Saat pemesanan, perwakilan Royale Ballroom, Henny, mengatakan tak ada acara lain pada hari-H di mal itu. Dijaminnya pula, tersedia parkir yang luas. Itu sebabnya kami putuskan menyewa ballroom itu.
Namun, tiga minggu sebelum hari-H kami diberi tahu bahwa akan ada acara keagamaan yang besar menggunakan ruang stadion, tepat di sebelah Royale Ballroom. Akibatnya, pada penyelenggaraan resepsi, ruang kami menjadi panas sebab mesin pendingin banyak yang dialihkan ke ruang stadion itu.
Pihak ballroom hanya menyampaikan permintaan maaf secara lisan setelah resepsi berakhir. ”Maaf, ternyata AC-nya kesedot sama ruangan sebelah.” Terkesan asal bicara dengan bahasa yang kacau.
Parkir untuk tamu kami juga jadi amat terbatas. Banyak yang tidak mendapatkan tempat parkir. Sebagian bahkan pulang setelah tak tahan antre menunggu lebih dari 45 menit lebih.
Kami kecewa. Mal Sport berbohong. Kami sudah menerima permintaan maaf secara lisan dari Henny, tetapi kami tetap meminta keterangan tertulis dari pihak Mal Sport mengenai kejadian tersebut.
Eric Kasmara Jalan Petojo Selatan XIII/I A, Jakarta
EF dan Tanggal Merah
Putra saya telah mengikuti kursus bahasa Inggris di EF selama tiga termin. Pada akhir termin kedua pihak EF mengeluarkan invois untuk pembayaran termin ketiga. Saat membayar uang kursus termin ketiga, saya menanyakan berapa lama masa kursus term ketiga itu kepada petugas pendaftaran dan dijawab 16 minggu.
Jadwal kursus Selasa dan Kamis (17.00-18.30) dan berlangsung dari 15 April-31 Juli 2008. Kalau 16 minggu, berarti ada 32 kali tatap muka. Ternyata, setelah saya hitung dengan membuka kalender, putra saya hanya menghadiri 30 kali tatap muka.
Saya sudah menanyakan hal ini kepada petugas pendaftaran dan jawabannya cukup mengagetkan. Katanya, selama termin ketiga terdapat dua tanggal merah dan itu biasanya tidak diganti oleh pihak EF.
Saya mohon penjelasan dari EF Pondok Indah. Memang seperti itu kebijakan yang berlaku di EF? Bagaimana dengan pembayaran yang saya lakukan untuk 16 minggu masa kursus (32 kali tatap muka)?
Gumlar Herawasati Jl Taman Wijaya Kusuma II Ujung No 6 Kompleks Lemigas Pondok Labu, Jakarta Selatan
Dibohongi Kartu Kredit Bank Mega
Saya adalah pemegang kartu kredit Bank Mega sejak Juni 2006 dengan nomor kartu 4201-9101-6319-xxxx. Pada mulanya pelayanan Bank Mega cukup baik. Lembar pemakaian (tagihan) dikirim tepat waktu ke alamat yang ditunjuk.
Pada April 2007, saya menerima pesan lewat layanan pesan pendek (SMS) yang memberitakan tagihan denda karena terlambat membayar tagihan bulan sebelumnya. Saat itu saya belum menerima lembar pemakaian.
Berita SMS tersebut sangat mengejutkan saya karena selama ini saya selalu melunasi seluruh tagihan tepat waktu sesuai dengan berita lembar pemakaian. Berita tersebut saya respons dengan mengirim surat ke Mega Card Centre (20 April 2007) berupa keluhan agar denda keterlambatan dihapus. Mega Card kemudian merespons balik dengan menghapus denda tersebut.
Untuk selanjutnya transaksi dengan Bank Mega berjalan lancar tanpa keluhan sampai kemudian pada Oktober 2007 saya kembali menerima SMS yang menyebutkan bahwa terdapat denda keterlambatan karena ada tagihan yang belum dibayar di bulan sebelumnya. Padahal, lembar pemakaian belum saya terima.
Pada 29 Oktober 2007, saya berkirim surat ke Mega Card Centre dengan permohonan denda dihapus dan tagihan saya lunasi. Tak ada jawaban, malah di bulan berikutnya tagihan membengkak. Begitu terus sampai 23 Januari 2008 ketika petugas Bank Mega, Krisna, menelepon saya untuk membayar seluruh tagihan kartu kredit. Dalam percakapan kami, Krisna menyebutkan lembar pemakaian tidak dikirim karena merupakan rahasia bank. Melalui pembicaraan yang alot, yang bersangkutan bersedia mengirim lembar pemakaian dan akan menghapus seluruh denda keterlambatan tersebut. Disepakati pula secara lisan bahwa total tagihan adalah sebesar nilai belanja saya yang belum saya bayar sebelumnya.
Pada 25 Januari 2008, saya melunasi seluruh tagihan belanja sekaligus menyatakan mundur sebagai pemegang kartu kredit Bank Mega. Namun, janji tetap janji. Bank Mega membohongi saya dengan kembali mengirim lembar pemakaian yang berisi denda keterlambatan dan dunning fee pada 28 Januari 2008 dan juga bulan-bulan berikutnya. Bahkan, pada 20 Mei 2008, Bank Mega masih mengirim lembar pemakaian dengan tagihan yang semakin membesar.
Bagaimana ini manajemen Bank Mega. Saya dijanjikan penghapusan denda dan sudah menyatakan mundur, tetapi mengapa masih saja dikirimi lembar pemakaian?
Rudhi Agus Hanafi Poris Indah Blok H, Tangerang
Penjelasan Jamsostek
Terkait dengan surat Nasir Romadoni di Kompas (14/6) ”Sulit Mengambil Saldo Jamsostek”, kami memberi penjelasan bahwa dalam program Jamsostek:
Pertama, Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dibayarkan apabila tenaga kerja telah mencapai usia 55 tahun atau cacat total, meninggal dunia, atau tenaga kerja meninggalkan wilayah Indonesia untuk selama-lamanya, atau menjadi PNS/TNI/Polri.
Kedua, JHT dapat dibayarkan dalam hal tenaga kerja berhenti bekerja dari perusahaan sebelum mencapai usia 55 tahun dan mempunyai masa kepesertaan serendah-rendahnya lima tahun. Ketiga, JHT, sebagaimana dimaksud butir kedua, dibayarkan setelah melewati masa tunggu enam bulan terhitung sejak saat tenaga kerja berhenti bekerja.
Keempat, pada setiap permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir Jamsostek 5 kepada kantor Jamsostek setempat dengan melampirkan kartu peserta Jamsostek asli dan fotokopi KTP/SIM/identitas. Kelima, permintaan pembayaran JHT oleh tenaga kerja yang cacat total dilampiri dengan surat keterangan dokter.
Keenam, permintaan pembayaran JHT oleh tenaga kerja yang meninggalkan wilayah RI dilampiri dengan pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, fotokopi paspor, dan fotokopi visa. Ketujuh, permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggal dunia dilampiri dengan surat keterangan kematian dari rumah sakit/kelurahan dan fotokopi kartu keluarga.
Kedelapan, permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55 tahun telah memenuhi minimal masa kepesertaan lima tahun dengan masa tunggu enam bulan dilampiri dengan fotokopi surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan serta surat pernyataan belum bekerja kembali.
Kesembilan, permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang menjadi PNS/TNI/ Polri, dilampiri dengan SK pengangkatan menjadi PNS/ TNI/Polri.
Terkait dengan penjelasan di atas, Nasir Romadoni mengajukan permintaan JHT belum memenuhi persyaratan [Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Pasal 32 Ayat (1) dan Ayat (2)]. Setiap peserta Jamsostek berhak menerima haknya apabila telah memenuhi persyaratan. Tidak ada yang dirugikan.
ILYAS LUBIS Kepala Biro Humas PT Jamsostek (Persero)
Sesuai dengan Prosedur
Menanggapi surat Niken Wahyuni di Kompas (15/6) ”Cara Penagihan Citi Financial”, perlu disampaikan bahwa kami telah menghubungi Ibu Niken dan memberi penjelasan mengenai masalah yang dikeluhkan.
Keluhan Ibu Niken telah kami selesaikan secara internal sesuai dengan prosedur yang ada pada kami. Apabila masih ada hal lain yang ingin Ibu Niken Wahyuni sampaikan, kami dapat dikunjungi di Cabang Citifinancial terdekat. Kami akan membantu.
Hotman Simbolon Customer Care Center Head Citibank NA-Indonesia