
![]() |
Medan, Kompas - Sebanyak tiga hakim Pengadilan Negeri Simalungun yang sempat dinonaktifkan karena membebaskan terdakwa kasus korupsi dalam putusan praperadilan sejak hari Rabu (2/7) mulai kembali bertugas. Meski demikian, PN Simalungun masih mengawasi mereka.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Simalungun Binsar Gultom mengakui, tiga hakim yang sempat diperiksa Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara itu sudah bisa kembali menangani perkara.
”Betul kalau tiga hakim ini sudah mulai bertugas sejak hari Rabu. Namun, saya selaku Ketua Pengadilan Negeri Simalungun tetap diminta oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan pengawasan terhadap mereka,” ujar Binsar saat dihubungi di Simalungun, Kamis (3/7).
Tiga hakim PN Simalungun yang diperiksa PT Sumut adalah Ahmad Irfir Rohman, Atok Dwi Nugroho, dan Kun T Wibowo. Pemeriksaan atas ketiga hakim ini terkait dengan putusan praperadilan yang membebaskan tiga terdakwa kasus korupsi restitusi Pajak Penghasilan di Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun tahun 2001-2002.
Mereka menjadi hakim tunggal masing-masing atas tiga terdakwa kasus korupsi yang sama. Ahmad mengadili terdakwa Darmansius Purba yang merupakan mantan kepala bagian keuangan. Atok mengadili Abdul Muis Nasution yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun. Kun mengadili terdakwa Hasmil yang juga seorang akuntan publik.
Binsar mengatakan, ia sudah menerima surat resmi dari PT Sumut yang menyatakan ketiga hakim telah selesai menjalani pembinaan karena dinilai tidak profesional dalam mengeluarkan putusan.
”Berdasarkan surat dari Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, ketiga hakim ini dinyatakan sudah bisa kembali menangani perkara. Saya juga diperintahkan untuk tetap melakukan pembinaan terhadap ketiga hakim tersebut dan memberikan kembali tugas pokok mereka sebagai hakim di PN Simalungun,” kata Binsar.
Binsar mengungkapkan, ia masih akan melihat apakah ketiga hakim ini cukup bisa dipercaya menangani kasus korupsi, mengingat jumlah kasus korupsi yang dalam waktu dekat bakal disidangkan di PN Simalungun.
”Kami tetap melihat proses, apakah ketiganya cukup bisa kembali menangani kasus-kasus korupsi,” kata Binsar. (BIL)