Minggu, 7 September 2008
Tak Ada Batasan Waktu untuk Syarat Domisili
Kamis, 3 Juli 2008 | 23:38 WIB

Jakarta, Kompas - Dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi atau MK atas permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 mengenai Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD mesti berdomisili di provinsi yang diwakilinya. Tak ada batasan minimal kapan seseorang mesti berdomisili di provinsi itu agar memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD.

Pendapat itu dikatakan mantan anggota Panitia Khusus RUU Pemilu, Agus Purnomo, di Jakarta, Kamis (3/7). MK membatalkan syarat yang membolehkan anggota DPD berdomisili di seluruh wilayah Indonesia. Ini bisa diartikan seorang calon cukup menyertakan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) untuk membuktikan yang bersangkutan berdomisili di daerah pemilihannya. ”Hari itu daftar, ada bukti KTP, oke,” ucap Agus.

Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan pun berpandangan, fotokopi KTP cukup sebagai bukti domisili. Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu tidak perlu membuat aturan baru. Tak mungkin juga KPU menetapkan batasan waktu terkait syarat domisili ini sebab ketentuan itu mesti diatur di UU, tidak cukup dengan peraturan KPU.

Sebagai perbandingan, dalam UU No 12/2003 mengenai Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; calon anggota DPD mesti berdomisili di provinsi itu sekurang-kurangnya tiga tahun secara berturut-turut yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon. Atau, calon anggota DPD mesti pernah berdomisili selama 10 tahun sejak berusia 17 tahun di provinsi itu.

Sebelumnya, di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Rabu, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengakui belum memastikan adanya batasan masa tinggal calon anggota DPD di provinsi yang akan diwakilinya. Merujuk UU No 12/2003, semestinya ada batasan waktu. Saat ini KPU mesti menerima dahulu dan mempelajari amar putusan MK sebelum memutuskannya.

Secara terpisah, mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra menilai putusan MK soal syarat keanggotaan DPD sudah tepat dan mengacu pada konstitusi. Sejak awal digagas, keberadaan DPD untuk menjadi pengganti Utusan Daerah dan Utusan Golongan, seperti yang diatur dalam konstitusi.

”Memang kelalaiannya ketentuan soal itu (anggota parpol dilarang menjadi anggota DPD) tak dimasukkan dalam UUD 1945 hasil amandemen. Akibatnya sekarang (MK) tidak menemukan argumen jika masalah itu bertentangan dengan konstitusi,” kata Yusril seusai berbicara dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu.

Wakil Ketua MPR Aksa Mahmud juga menyatakan, keberadaan orang partai politik di DPD sudah sejak pertama kali lembaga itu dibentuk. Bedanya, pada masa lalu anggota atau pengurus parpol itu melepaskan statusnya sebelum mencalonkan diri.

Pengamat politik J Kristiadi mengatakan, idealnya ada batas yang jelas antara DPR sebagai perwakilan politik dan DPD yang adalah perwakilan daerah. (dik/dwa/nwo)

A A A
BERITA TERPOPULER

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort