Minggu, 7 September 2008
Hasil Penyelidikan Kejaksaan Agung Belum Diserahkan ke Menkeu
Kamis, 3 Juli 2008 | 23:48 WIB

Jakarta, Kompas - Hasil penyelidikan Kejaksaan Agung tentang kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang berkaitan dengan penyerahan aset Bank Central Asia dan Bank Dagang Nasional Indonesia belum diserahkan kepada Menteri Keuangan. Berkas itu masih ada di tangan Kejaksaan Agung.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Bonaventura Daulat Nainggolan di Jakarta, Kamis (3/7). ”Akan disampaikan kepada Menteri Keuangan, bersamaan dengan legal opinion dari Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung,” katanya.

Seperti diberitakan (Kompas, 3/7), Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung akan mengkaji lagi hasil penyelidikan kasus BLBI berkaitan dengan BDNI. Kajian tersebut berkaitan dengan temuan tim penyelidik kasus BLBI tentang kekurangan pengembalian aset sebesar Rp 4,758 triliun yang harus dibayar Sjamsul Nursalim, pemilik BDNI.

Temuan kekurangan pengembalian aset itu dikemukakan jaksa penyelidik kasus BLBI, Hendro Dewanto, dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa jaksa Urip Tri Gunawan, Selasa lalu. Hendro menyebut angka selisih Rp 4,7 triliun. Jaksa lainnya, yang juga menjadi saksi, Yunita Arifin, menyebut Rp 6 triliun.

Nainggolan mengatakan, saat ekspos terakhir kasus BLBI di Kejaksaan Agung sudah ditemukan soal kewajiban Sjamsul Nursalim yang belum diselesaikan itu. ”Jaksa Agung saat itu memerintahkan agar ditindaklanjuti dengan diserahkan ke Menkeu,” ujarnya.

Apabila Menkeu ingin menggugat perdata, maka memberikan surat kuasa khusus untuk kejaksaan. ”Jadi, angka Rp 4,758 triliun itu sudah diketahui sebelumnya. Saat Pak Kemas mengumumkan itu, kekurangan bayar Sjamsul Nursalim akan diperdatakan. Hanya, angka itu tidak disebutkan,” ujar Nainggolan.

Nainggolan menyebutkan, ia juga sudah menghubungi Hendro Dewanto melalui telepon, menanyakan soal temuan Rp 4,758 triliun tersebut. ”Menurut Hendro, dia kaget karena Pak Kemas tidak menyebutkan jumlah angkanya. Ini kekurangan pemenuhan kewajiban, jadi wanprestasi, masuk ranah perdata,” ujar Nainggolan.

Berdasarkan catatan Kompas, pada jumpa pers tanggal 29 Februari 2008, Kemas Yahya Rahman (yang saat itu menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) menyebutkan, ”Dalam MSAA, dengan diserahkannya aset, apabila kurang, menjadi kerugian pemerintah. Apabila lebih, menjadi keuntungan pemerintah.”

Namun, Kemas sama sekali tidak menyinggung bahwa tim menemukan fakta atau hasil perhitungan bahwa Sjamsul Nursalim masih harus memenuhi kewajibannya sebesar Rp 4,758 triliun. Saat itu Kemas menyatakan, dalam kasus BLBI terkait BCA dan BDNI, tidak ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. (idr)

A A A
BERITA TERPOPULER

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort