
![]() |
Jakarta, kompas - Komisi Yudisial atau KY akan menindaklanjuti adanya dugaan permintaan biaya kunjungan dua hakim agung ke China kepada terdakwa kasus penyuapan kepada jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani. Persoalan itu dinilai sangat serius yang dapat mengarah pada adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Demikian diungkapkan Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas di Jakarta, Kamis (3/7). Dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Artalyta terungkap, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Khaidir menghubungi Artalyta pada 1 Maret (sehari sebelum tertangkap). Khaidir meminta Artalyta membiayai perjalanan dua hakim agung ke China untuk bermain golf (Kompas, 1/7).
Menurut Busyro, KY akan menelusuri hal itu untuk menemukan fakta terkait dugaan permintaan pembiayaan tersebut. ”Upaya itu sedang kami lakukan secara diam-diam. Tidak akan kami ekspos dahulu,” katanya.
KY, jelasnya, belum berencana memanggil Khaidir untuk dimintai keterangan. KY akan mencari informasi dan data dari berbagai pihak yang lain.
Busyro menilai ada dua persoalan serius terkait terungkapnya transkrip rekaman pembicaraan telepon mengenai permintaan pembiayaan kunjungan hakim agung ke China itu. Pertama, hobi bermain golf dinilai sangat elitis dan tidak sesuai dengan situasi bangsa. Olahraga itu tergolong mahal dan boros. ”Kurang sepantasnya jika dilakukan pejabat publik,” kata Busyro.
Persoalan menjadi lebih serius jika benar sumber pembiayaan fasilitas permainan golf itu dari pihak yang berperkara. Menurut dia, hal itu dapat dipersoalkan melalui kode etik hakim.
”Seorang hakim harus bersikap imparsial dan tidak memihak. Bagaimana mungkin dapat bersikap imparsial jika menjadi bagian dari komunitas yang ada pihak yang berperkara,” ujar Busyro.
Hakim penggemar golf
Berdasarkan hasil penelusuran Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat 29 hakim yang hobi bermain golf. Data itu dikutip ICW dari Profil Hakim 2003 yang diterbitkan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia.
Di antara hakim-hakim itu, kata Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Juntho, setidaknya ada empat hakim agung yang secara gamblang disebut hobi bermain golf. Mereka adalah Abdul Kadir Mappong, Imron Anwari, Timur P Manurung, dan I Made Tara.
Menurut Emerson, jumlah penyuka golf di kalangan hakim kemungkinan besar dapat lebih banyak lagi. Ini terungkap dari penelusuran ICW, sering kali rombongan hakim agung yang berkunjung ke daerah menyempatkan diri untuk bertanding golf dengan jajaran hakim setempat maupun dengan berbagai kalangan lain. (ana)