
![]() |
Jakarta, Kompas - Tiga pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan segera dibebastugaskan terkait kasus dugaan suap pengadaan kapal patroli. Kasus itu diduga melibatkan anggota DPR, Bulyan Royan, dan pengusaha perkapalan, Dedi Suwarsono.
”Jumat (hari ini), kemungkinan sudah ada pengumuman mengenai penon-aktifan itu. Bila ada pejabat eselon II yang dinon-aktifkan, pelaksanaannya harus menunggu keputusan dari Menteri Perhubungan,” kata Juru Bicara Dephub Bambang S Ervan, Kamis (3/7) di Jakarta.
Keputusan itu, menurut Bambang, merupakan realisasi dari ucapan Menteri Perhubungan Jusman Syafeii Djamal, yang menjamin Dephub mendukung dan membantu penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti diberitakan, KPK hari Senin lalu menangkap Bulyan Royan dan Dedi sehari kemudian. Keduanya diduga terlibat kasus suap pengadaan kapal patroli di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
”Selama dinon-aktifkan, pejabat bersangkutan dipersilakan dahulu menyelesaikan kasusnya. Sebaliknya institusi yang dipimpin tidak akan terganggu kinerjanya,” kata Bambang, tanpa bersedia merinci nama pejabat yang akan dibebastugaskan itu.
”"Saya menduga, yang akan dinon-aktifkan adalah pejabat pembuat komitmen, kuasa pengguna anggaran, dan panitia lelang yang terkait tender kapal patroli itu. Tetapi, lebih baik menunggu keputusan hari Jumat (hari ini),” kata Bambang.
Tahun ini Dephub merencanakan pengadaan sebanyak 20 unit kapal kelas III berukuran panjang 28 meter, dengan plafon biaya sebesar Rp 120 miliar. Tender dimenangi lima perusahaan galangan kapal, yakni PT Bina Mina Karya Perkasa (Muara Baru), PT Sarana Fiberindo Marine (Teluk Naga, Dadap, Banten), PT Febrite Fiberglass (Dadap), PT Carita Boat Indonesia (Carita, Banten), dan PT Proskuneo (Muara Baru).
Dedi adalah Direktur Utama PT Bina Mina Karya Perkasa. Menurut pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak, pemberian dana kepada anggota DPR dan pejabat Dephub adalah fee. (RYO)