Senin, 8 September 2008
Dilarang di Luar Gedung
Pertemuan DPR-KPK Harus Terbuka
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO / Kompas Images
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar meninggalkan ruangan saat istirahat rapat kerja dengan Komisi III DPR, yang berlangsung tertutup di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/7). Rapat tertutup itu memunculkan sejumlah spekulasi di masyarakat.
Jumat, 4 Juli 2008 | 03:00 WIB

Jakarta, Kompas - Berbagai kasus korupsi yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat selalu berawal dari pertemuan dengan mitra kerja di hotel-hotel. Terkait itu, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengusulkan adanya penguatan kode etik dengan melarang anggota Dewan bertemu dengan mitra kerja di luar Gedung DPR.

Pandangan Muhaimin yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu muncul di tengah desakan agar DPR dibersihkan dari praktik korupsi.

Pimpinan DPR kemarin juga mengadakan rapat untuk menyikapi persoalan ini. Mereka sepakat untuk mengundang semua pimpinan fraksi dan komisi untuk membahas berbagai kasus korupsi yang belakangan ini banyak melibatkan anggota Dewan.

Seperti diberitakan, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Bintang Reformasi, Bulyan Royan, Senin lalu ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditangkap ketika membawa uang dalam jumlah besar.

Tertutup

Komisi III DPR kemarin mengadakan rapat tertutup dengan KPK. Jajaran KPK hadir lengkap, dipimpin langsung ketuanya, Antasari Azhar.

Menurut Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, pertemuan itu pun akan dilanjutkan dengan penegak hukum lainnya, baik Kepolisian Republik Indonesia maupun Kejaksaan Agung. Mengenai isi pertemuan itu, baik Komisi III maupun KPK sepakat untuk tidak membukanya ke publik.

Guru besar hukum pidana dari Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, Indriyanto Seno Adji, menilai pertemuan tertutup itu akan semakin merugikan citra DPR. Sebab, pelaksanaan rapat ini menimbulkan berbagai kecurigaan, di antaranya dugaan DPR yang mencoba mengintervensi KPK.

Menurut dia, DPR memang berhak mengadakan rapat dengar pendapat secara tertutup. Namun, ketika kebijakan itu dilakukan bersama dengan KPK yang belakangan sedang aktif menangkap beberapa anggota DPR, berbagai prasangka akan sulit dicegah.

”Masyarakat akan bertanya-tanya, apakah dalam rapat dengar pendapat itu DPR berusaha mengintervensi KPK? Sebab, meski tidak dapat dijatuhkan oleh DPR, KPK harus melaporkan kegiatannya kepada publik melalui DPR,” papar Indriyanto.

Keadaan ini, lanjutnya, justru memperburuk citra DPR yang belakangan disibukkan oleh ulah sebagian anggotanya yang diduga melakukan korupsi.

Jika saja rapat dengar pendapat dilakukan terbuka, menurut Indriyanto, berbagai prasangka itu dapat dikurangi. Sebab, masyarakat dapat mengetahui semua proses yang berlangsung di dalam rapat.

Emerson Yuntho dari Indonesia Corruption Watch menambahkan, kekhawatiran bahwa rapat dengar pendapat secara tertutup itu akan dipakai DPR untuk mengintervensi KPK cukup beralasan. Apalagi, ada sebagian anggota Komisi III yang juga berprofesi sebagai penasihat hukum. ”Ini dapat membahayakan agenda pemberantasan korupsi. Sebab, rapat dengar pendapat akhirnya seperti menjadi arena lobi untuk membicarakan kasus,” ujarnya. (SUT/NWO)

A A A
BERITA TERPOPULER

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort