Jumat, 29 Agustus 2008
Rusli serta Oey Mulai Disidangkan
Dewan Gubernur BI Disebut Terlibat
KOMPAS/PRIYOMBODO / Kompas Images
Mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak (kiri) dan mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong mengikuti sidang pertama di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (3/7). Mereka menjadi terdakwa kasus aliran dana BI ke anggota DPR tahun 2003.
Jumat, 4 Juli 2008 | 03:00 WIB

Jakarta, Kompas - Mantan Deputi Direktur Hukum Bank Indonesia Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, Kamis (3/7), mulai diadili di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Keduanya didakwa melawan hukum mengambil dan menggunakan dana BI di Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia atau YPPI.

Oey dan Rusli didakwa melakukan tindak pidana itu bersama dengan (mantan) anggota Dewan Gubernur BI Aulia Pohan, Bun Bunan E J Hutapea, dan Aslim Tadjuddin. Dakwaan itu dibacakan tim jaksa penuntut umum, Khaidir Ramli, Nur Chusniah, Agus Salim, dan Handarbeni Sayekti.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Moefri ini dilanjutkan dengan eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum Oey, yang dipimpin Luhut MP Pangaribuan, dan tim kuasa hukum Rusli, yang dipimpin OC Kaligis.

Menurut jaksa, akibat perbuatan terdakwa, mereka memperkaya mantan pejabat dan Gubernur BI, seperti Paul Sutopo Rp 10 miliar, Hendro Budianto Rp 10 miliar, Heru Soepraptomo Rp 10 miliar, Iwan R Prawiranata Rp 13,5 miliar, dan J Soedradjat Djiwandono Rp 25 miliar, serta anggota DPR, antara lain Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu Rp 31,5 miliar.

”Oey Hoey Tiong selaku Deputi Direktur di Direktorat Hukum BI antara Maret-April 2003 mengumpulkan dan memproses rencana pemberian bantuan dana untuk kepentingan pemberian bantuan hukum kepada mantan gubernur atau pejabat BI, yang sedang menghadapi pemeriksaan dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia,” kata jaksa Agus Salim.

Namun, bantuan dana itu tidak dapat diberikan karena tidak terdapat alokasi anggaran tahun 2003 di Satuan Kerja Direktorat Hukum BI. Oey mengatur agar bantuan itu dilakukan dengan menggunakan dana BI di YPPI.

”Rusli Simanjuntak pada Mei 2003 untuk menindaklanjuti rapat dengar pendapat Komisi IX DPR dengan BI, dan atas persetujuan Burhanuddin Abdullah dan Aulia Tantowi Pohan, melakukan pertemuan dengan anggota Komisi IX DPR, antara lain Amru Al Mu’tashin dan Antony Zeidra Abidin, di beberapa hotel di Jakarta. Pertemuan itu membahas hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan dana dalam penyelesaian Bantuan Likuiditas BI, amandemen UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI, dan penyelarasan UU yang terkait BI,” ujar Agus Salim.

Menurut jaksa Nur Chusniah, selanjutnya disepakati membentuk panitia bersama antara Komisi IX DPR dan BI, yang tugasnya menyangkut pembiayaan kegiatan dan rencana penyediaan dana Rp 40 miliar. Rusli memberitahukan kesepakatan itu kepada Aulia Pohan untuk disampaikan kepada Burhanuddin.

Aulia Pohan menyampaikan laporan Rusli kepada Burhanuddin. Gubernur BI (saat itu) pun tidak keberatan dengan biayanya. Namun, akan dibahas dalam rapat Dewan Gubernur BI.

Oey dan Rusli juga bertemu dengan Aulia Pohan dan Maman H Soemantri untuk menindaklanjuti hasil Rapat Dewan Gubernur pada 3 Juni 2003. Dalam rapat disetujui mekanisme pelaksanaan pencairan dana YPPI itu. (vin)

A A A
BERITA TERPOPULER

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort