
![]() |
Jakarta, Kompas - Burdju Ronni Allan Felix dan Cecep Sunarto, dua jaksa yang dijatuhi hukuman penjara dalam perkara korupsi, telah dijatuhi hukuman disiplin berat. Saat ini kedua jaksa itu sedang menunggu proses di Badan Pertimbangan Kepegawaian atau Bapeg karena mengajukan perlawanan atas hukuman tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Bonaventura Daulat Nainggolan menyampaikan hal itu kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Kamis (3/7). ”Burdju memang sudah menjalani hukuman. Kalau Cecep, menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, masih menjalani hukuman pidana,” ujarnya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil disebutkan, PNS yang dijatuhi salah satu hukuman disiplin sebagaimana dalam Pasal 6 Ayat 4 Huruf c dan d dapat mengajukan keberatan kepada Bapeg. Hukuman yang dimaksud dalam Pasal 6 Ayat 4 Huruf c adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sedangkan Huruf d adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Seperti diberitakan (Kompas, 2/7), Burdju ditugaskan di Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung. Bahkan, ia disertakan dalam kepanitiaan lokal Bagian Pengawasan untuk hari ulang tahun kejaksaan atau Hari Bhakti Adhyaksa tahun 2008.
Nainggolan menjelaskan, saat proses pidana sedang berlangsung, Cecep dan Burdju sudah diberhentikan sementara sebagai jaksa. Berikutnya, dari hasil pemeriksaan Bagian Pengawasan Kejagung, direkomendasikan untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada keduanya. Hukuman disiplin berat ini juga sudah diberitahukan kepada Cecep dan Burdju.
Cecep Sunarto dan Burdju Ronni Allan Felix masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2007. Keduanya juga dihukum membayar denda Rp 150 juta. (IDR)