Senin, 8 September 2008
Pengganti jamdatun
Calon Tetap dari Jaksa
Kamis, 3 Juli 2008 | 23:52 WIB

Jakarta, Kompas - Jaksa agung muda adalah pembantu jaksa agung. Mereka dipercaya untuk menyelesaikan masalah dan berpengalaman sehingga lebih mudah menangani perkara.

Jaksa Agung Hendarman Supandji menyampaikan hal itu di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7), saat ditanya wartawan tentang desakan masyarakat agar pejabat kunci di kejaksaan berasal dari luar kejaksaan, terutama terkait dengan pergantian Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) yang ditinggalkan Untung Udji Santoso.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menyebutkan, jaksa agung muda dimungkinkan berasal dari luar lingkungan kejaksaan. Namun, sejauh ini Hendarman belum akan mengambil calon jaksa agung muda dari luar kejaksaan. ”Untuk Jamdatun, saya ambil dari luar, tetapi tetap orang kejaksaan,” katanya.

Hendarman merekomendasikan pencopotan Untung Udji dari jabatan Jamdatun setelah Bagian Pengawasan Kejagung memeriksanya. Pemeriksaan itu dilakukan pascarekaman percakapan Udji dengan Artalyta Suryani, terdakwa penyuapan jaksa Urip Tri Gunawan, diputar di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.

Hendarman menolak menjawab apakah calon yang dia maksud adalah Edwin Pamimpin Situmorang. Ia mengatakan sudah menyampaikan nama calon kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa lalu. Nantinya nama calon akan dibahas Tim Penilai Akhir lebih dahulu.

Edwin adalah Deputi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. Ia sebelumnya menjabat Sekretaris Jamdatun.

Emerson Yuntho dari Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap calon Jamdatun yang diajukan Jaksa Agung adalah sosok yang kompeten dan memiliki rekam jejak bagus. (idr)

A A A
BERITA TERPOPULER

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort