Jumat, 29 Agustus 2008
Kambuhnya Tabiat Represif Aparat
Kamis, 3 Juli 2008 | 23:53 WIB

Tamrin Amal Tomagola

Sungguh tepat dan benar ucapan yang mengatakan bahwa kebiasaan lama amat sulit pupus (old habits die hard!). Apalagi bila kebiasaan (habits) telah sedemikian lama mendarah daging sehingga menetap menjadi tabiat pribadi dan lembaga (personal and institutional traits).

Seperti halnya para bramacorah dan para pengedar serta pemakai narkoba kronis, adiksi berat pada tabiat represif aparat negara warisan Orde Baru tiba-tiba kambuh lagi menjelang dan seusai demo 24 Juni lalu yang berakhir rusuh. Gejala-gejala awal pertanda kambuhnya tabiat represif ini sudah mulai tampak saat polisi menyerbu Kampus Universitas Nasional sebulan sebelumnya pada 25 Mei lalu.

Di bawah tekanan gencarnya pemberitaan media dan cercaan publik, tabiat buruk ini sempat surut sejenak pada waktu polisi menghadapi demo di kampus Cawang Universitas Kristen Indonesia (UKI) dan kampus Senayan Universitas (Beragama) Prof Dr Moestopo. Juga pada tahap-tahap awal demo 24 Juni, satuan kepolisian yang bertugas di kompleks DPR masih mampu mengendalikan diri. Kemampuan mengendalikan tabiat represif polisi kembali jebol saat diprovokasi tindakan brutal demonstran yang meruntuhkan gerbang besi DPR yang kemudian diikuti dengan pembakaran satu mobil berpelat merah di depan Kampus Universitas Atma Jaya di Semanggi.

Eskalasi represi

Kegeraman tertahan aparat keamanan terhadap ulah pendobrakan gerbang DPR dan pembakaran mobil oleh demonstran dalam demo 24 Juni mendapatkan momentumnya untuk meruyak keluar menjadi amarah aparat ketika pleno DPR pada hari yang sama meloloskan usulan Hak Angket DPR atas kebijakan penaikan harga BBM Pemerintah SBY-JK. Kepala Badan Intelijen Negara Syamsir Siregar dengan amat gamblang mencetuskan amarah kepanikan pemerintah saat ia secara tersamar menuding tiga pihak yang dianggap bertanggung jawab, yaitu FY yang juga Sekjen Komite Indonesia Bangkit (KIB), seorang politikus DPR, dan seorang menteri sontoloyo bawahan SBY-JK yang berasal dari sebuah parpol.

Praktik melemparkan isu dan memberi sinyal secara samar-samar adalah tabiat represif standar aparat Orba untuk menimbulkan keresahan dan ketidakpastian dalam masyarakat luas. Manuver ini sangat manjur untuk menimbulkan rasa curiga antarelemen masyarakat dan sangat ampuh dalam menghilangkan rasa aman sekaligus menciptakan atmosfer ketakutan yang meluas. Atmosfer ketakutan yang meluas adalah seni dan teknik jitu yang sangat digemari oleh hampir semua aparat rezim represif.

Merasa mendapat angin-dukungan dari mantan kakak angkatannya, aparat kepolisian RI dengan bersemangat bergerak cepat mengejar dan menciduk para aktivis yang dituding oleh Kepala BIN. Walau hanya bermodal informasi BIN yang belum diverifikasi secara hukum, polisi nekat mengesampingkan syarat perlu hadirnya penasihat hukum saat tersangka diciduk. Aparat kepolisian menjemput FY di luar negeri dan mencokok lehernya secara harfiah saat digelandang ke mobil tahanan. Perburuan aktivis lain yang dianggap bertanggung jawab atas demo 24 Juni masih terus berlangsung dengan gencar. Sekretariat KIB digeledah, semua komputer diangkut. Tabiat represif aparat itu semakin menjadi-jadi belakangan ini. Ironisnya, Polri bersikap amat lunak terhadap sebuah organisasi massa yang jelas-jelas melakukan kekerasan di Monas pada 1 Juni. Ini sebuah standar ganda yang patut disayangkan.

Melangkahi kepantasan

Seperti lazimnya di zaman Orba, rangkaian tindakan aparat BIN dan Kepolisian RI bertabiat represif ini sudah melangkahi batas wewenang kelembagaan dan kepantasan penindakan tersangka. Kepala BIN secara nyata dan jelas telah mengingkari jati diri seorang intelijen. Setiap insan intelijen diharuskan membuka mata dan telinga lebar-lebar, tetapi sekaligus menutup mulut rapat-rapat. Sama sekali haram hukumnya bagi seorang intelijen untuk membuka mulut di dalam ruang publik. Apalagi menerobos masuk ke dalam ranah politik praktis dengan cara yang sungguh merendahkan martabat Presiden saat menista salah satu pembantunya dengan istilah ”Sontoloyo”.

Kepolisian juga jelas telah melanggar ketentuan hukum dan kepantasan penindakan tersangka FY. Ketidakhadiran penasihat hukum tersangka dalam insiden pencidukan adalah suatu langkah pelanggaran hukum. Perlakuan pencokokan leher secara harfiah oleh dua polisi di kiri dan kanan tersangka FY jelas sangat intimidatif represif. Cara-cara itu sudah di luar batas kepantasan perlakuan atas tersangka politik. Kepolisian RI sudah seyogianya di praperadilankan oleh tersangka yang diperlakukan secara tidak beradab.

”Defining moments”

Komunitas aktivis demokrasi dan HAM janganlah sampai kecut hati dan ciut nyali mengalami dan menyaksikan kambuhnya kembali tabiat represif aparat warisan Orba ini. Atmosfer ketakutan yang dicoba untuk dihadirkan kembali telah kita kenali seperti kita mengenali telapak tangan masing-masing. Bukan baru kali ini komunitas aktivis dihadapkan pada satu situasi seperti ini. Justru inilah ”detik-detik yang menentukan” (defining moments) bagi terus menggelindingnya gerbong demokratisasi dalam rangka menyejahterakan rakyat di persada tercinta ini.

Bila kita berhasil lulus dan lolos dari cengkeraman tabiat ademokratik yang represif ini, tambah selangkah kita semakin mendekati tonggak pengokohan tradisi demokrasi di negeri ini. Pahamilah bahwa tindakan represif aparat hanya muncul dari tabiat yang sama yang telanjur telah mendarah daging secara pribadi maupun kelembagaan. Tabiat represif aparat ini sangat rentan untuk kambuh pada saat rezim pemerintahan terpojok dan panik. Lolosnya Hak Angket DPR, salah satu pilar demokrasi, pekan lalu itulah yang membuat pemerintah benar-benar panik.

Terus kibarkan panji-panji demokrasi yang berkeadaban, berkeadilan, dan berperikemanusiaan di atas mosaik kemajemukan Nusantara.

Tamrin Amal Tomagola Sosiolog

A A A
BERITA TERPOPULER

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort