
![]() |
Elin Driana
Tragis nian kisah Adriana Kambida Nendir. Siswi sebuah SMK di Nusa Tenggara Timur itu nekat mengakhiri hidupnya setelah tahu ia tidak lulus ujian nasional (Suara Pembaruan, 18/6/2008).
Kita berharap anak-anak memiliki semangat belajar yang tinggi, mental kuat, dan tidak mudah menyerah, apalagi putus asa. Namun, hilangnya nyawa manusia sebagai akibat—langsung atau tidak langsung—kebijakan pemerintah seharusnya menjadi peringatan untuk mengevaluasi asumsi-asumsi yang melandasi kebijakan itu. Selain itu, angka ketidaklulusan yang berpeluang meningkatkan angka putus sekolah juga menuntut evaluasi.
Pengujian asumsi
Kebijakan ujian kelulusan, semacam ujian nasional/ujian akhir sekolah berstandar nasional (UN/UASBN), didasarkan asumsi bahwa dengan menetapkan standar akademis yang harus dicapai siswa dan diukur melalui standardized test, disertai konsekuensi atas keberhasilan atau kegagalan mencapai standar itu, akan meningkatkan motivasi siswa, guru, dan sekolah dalam meningkatkan prestasi. Asumsi ini berkiblat pada behaviorism, yang meyakini, siswa dan guru akan termotivasi meningkatkan prestasinya bila ada penghargaan (rewards) dan sanksi (punishments). Harus diakui, tentu ada siswa atau guru yang berperilaku demikian. Namun, seperti diungkap Richard J Stiggin (2002), apakah kita harus mempertahankan pandangan bahwa cara efektif meningkatkan prestasi adalah dengan menciptakan kecemasan kepada siswa dan guru?
Sejauh ini, berbagai penelitian tentang kebijakan penggunaan hasil ujian guna mengambil keputusan yang berdampak besar atas masa depan siswa (high-stakes testing)—misalnya menentukan kelulusan siswa atas peningkatan prestasi akademis—kerap memberi hasil berlawanan. Beberapa penelitian menunjukkan, kebijakan itu meningkatkan prestasi akademis siswa untuk mata pelajaran yang diujikan (Bishop, Mane, Bishop, & Moriarty, 2001; Phelps, 2001). Namun, penelitian lain menunjukkan tidak ada kontribusi positif (Amrein & Berliner, 2003; Jacob, 2001).
Di tengah kontradiksi itu, tanda bahaya dilontarkan Dee dan Jacob (2006) yang mengindikasikan ujian kelulusan cenderung meningkatkan prestasi akademis siswa di daerah sub-urban dan daerah relatif kaya. Hal ini mempertegas temuan Willms (2006), kebijakan ujian kelulusan dapat memperlebar kesenjangan prestasi akademis siswa berdasarkan status sosial ekonomi keluarga. Dengan mata telanjang dapat diamati besarnya ketergantungan siswa pada bimbingan belajar di luar sekolah, yang lebih mudah dijangkau anak-anak dari keluarga lebih mampu.
Berbagai penelitian yang telah diterbitkan jurnal-jurnal internasional menunjukkan, ujian kelulusan meningkatkan risiko putus sekolah, terutama bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu; penyempitan kurikulum, yaitu terfokusnya pembelajaran pada mata pelajaran yang diujikan sehingga pelajaran yang tidak diujikan terabaikan; dan terpasungnya proses belajar yang berupaya menggali aspek kreativitas. Yang tidak bisa diabaikan adalah tekanan yang dirasakan siswa dan guru yang dapat memicu hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecemasan berlebihan dan indikasi kecurangan.
Tanggung jawab pemerintah
Tentu tidak rasional bila pemerintah menuntut output yang tinggi tanpa benar-benar membenahi input dan proses. Dengan kata lain, pemerintah seharusnya tidak hanya terpaku pada upaya meningkatkan mutu melalui kebijakan UN/UASBN yang masih kontroversial. Standar nasional pendidikan lainnya, yaitu standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan, selain standar penilaian pendidikan yang di dalamnya meliputi penilaian yang dilakukan guru dan sekolah, perlu dibenahi.
Memanfaatkan data PISA, Fuchs dan Wöâmann (2007), yang keduanya adalah ahli ekonomi, mempertegas kembali hubungan antara latar belakang sosial ekonomi siswa, seperti tingkat pendidikan dan pekerjaan orangtua serta fasilitas pendidikan yang dimiliki di rumah, seperti buku-buku dan komputer, dengan prestasi akademis siswa. Begitu pula hubungan kualitas-kesejahteraan guru dan kondisi sekolah dengan prestasi akademis siswa.
Karena itu, amat tepat penegasan Jaekyung Lee (2006) setelah melakukan penelitian di 50 negara bagian di AS, tidak adil bila hanya siswa dan guru dimintai pertanggungjawaban atas biaya pendidikan yang dikeluarkan masyarakat. Justru pemerintah, yang diberi kepercayaan rakyat untuk mengelola pendidikan, lebih dulu harus mempertanggungjawabkan kewajibannya dalam memberi pendidikan bermutu dan mengatasi masalah kemiskinan.
Evaluasi kebijakan
Kebijakan penyelenggaraan UN/UASBN perlu dievaluasi secara jujur karena dasar kebijakan itu lemah, selain dominannya dampak negatif ketimbang dampak positif. Selain itu, kebijakan UN/UASBN juga tidak terencana dengan baik. Terbukti dari aturan dadakan, seperti pelaksanaan ujian nasional pendidikan kesetaraan (UNPK) yang menimbulkan kesimpangsiuran interpretasi akibat sosialisasi tidak memadai. Kesempatan mengikuti UNPK bagi siswa dari jalur formal pun merupakan solusi darurat karena ijazah yang akan diterima tidak sesuai proses pembelajaran yang mereka lalui bertahun-tahun.
Sekali lagi, seharusnya pemerintah melaksanakan tanggung jawabnya lebih dulu sebelum meminta pertanggungjawaban siswa dan guru.
Elin Driana Alumnus Ohio University; Wakil Koordinator Education Forum