
![]() |
Jakarta, kompas - Dana dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah ke sekolah-sekolah negeri pada jenjang pendidikan dasar dan menengah hanya mampu menutupi biaya operasional sekolah secara terbatas. Sementara itu, pengkelasan sekolah disoroti karena dinilai menyebabkan biaya sekolah menjadi tinggi.
Dana yang didapat dari pemerintah hanya cukup untuk pembayaran gaji guru dan pemeliharaan sekolah. Untuk peningkatan mutu pendidikan, masyarakat justru yang menanggung lewat iuran siswa baru dan bulanan.
”Untuk mendukung program sekolah guna meningkatkan proses pembelajaran agar siswa punya kompetensi sesuai standar nasional dan internasional tidak bisa mengandalkan dana bantuan dari pemerintah. Kebutuhan ini dibahas dengan komite sekolah, lalu dimusyawarahkan dan disosialisasikan dengan orangtua siswa soal pendanaannya,” kata Kepala SMKN 6 Jakarta Waluyo Hadi, Kamis (3/7).
Dia mencontohkan, setiap tahun sekolah mengirimkan pelatihan guru untuk menjadi calon asesor. Dana pemerintah tidak dapat untuk membiayai program ini sehingga harus menggunakan dana dari siswa.
Demikian juga dengan program sertifikasi internasional untuk siswa di bidang Bahasa Inggris, Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan Bahasa Mandarin, yang bekerja sama dengan lembaga pendidikan luar negeri yang biayanya harus ditanggung siswa. ”Kuncinya, harus dibicarakan dengan komite sekolah dan tidak membebani siswa dari keluarga miskin,” tutur Waluyo.
Dari gambaran tentang anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS) online SMA/SMK se-DKI Jakarta, misalnya, penggunaan dana dari APBN dan APBD adalah untuk pengeluaran rutin dan belum bisa mendukung program sekolah agar berkembang kualitas pembelajarannya. Iuran bulanan di SMA/SMK sebesar Rp 100.000-Rp 350.000. Siswa baru dipungut Rp 1 juta hingga belasan juta rupiah.
Suyanto, Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas, mengatakan, bantuan operasional sekolah (BOS) yang dikucurkan pemerintah pusat di jenjang SD dan SMP baru membiayai 1/3 biaya operasional sekolah. Kondisi ini menyebabkan masih perlunya partisipasi masyarakat.
Koordinator Monitoring Pelayanan Indonesia Corruption Watch, Ade Irawan, menyoroti kastanisasi buatan pemerintah— dari sekolah reguler, percontohan, standar nasional, dan bertaraf internasional. Anehnya, pemerintah menerapkan standar ganda dengan membolehkan sekolah nonreguler melakukan pungutan kepada siswa. (ELN)