Jumat, 29 Agustus 2008
PERUBAHAN IKLIM
Dewan Harus Punya Otoritas dan Diterima
Jumat, 4 Juli 2008 | 03:00 WIB

Jakarta, Kompas - Keberadaan lembaga khusus yang mengoordinasikan rencana aksi penanganan dampak perubahan iklim dinilai dibutuhkan. Namun, keberadaan lembaga itu selayaknya dapat diterima para pemangku kepentingan.

Para pemangku kepentingan itu antara lain masyarakat umum, birokrasi, politisi, lembaga swadaya masyarakat, dan akademisi.

Tanpa dipenuhinya kondisi-kondisi tersebut, lembaga itu hanya akan memperpanjang deretan dewan atau komisi bentukan pemerintah yang tak bekerja efektif.

Demikian diungkapkan akademisi dan pekerja di bidang lingkungan kepada Kompas ketika dimintai pendapatnya, Rabu (2/7) seputar rencana pemerintah membentuk Dewan Nasional Perubahan Iklim.

”Keberadaan lembaga itu perlu. Sayangnya, pembentukannya terkesan sangat eksklusif,” kata pengamat hukum lingkungan dan peneliti senior Lembaga Pengembangan Hukum Lingkungan (ICEL), Mas Achmad Santosa, di Jakarta, Rabu (2/7). Eksklusivitas akan memengaruhi penerimaan para pemangku kepentingan.

Di bawah Undang-undang

Persoalan lain, keberadaan dewan yang didasarkan surat keputusan presiden dinilai tidak cukup kuat. Idealnya, di bawah undang-undang (UU).

”Lembaga itu akan mengoordinasikan banyak sektor. Untuk itu perlu legitimasi yang cukup, termasuk siapa saja yang duduk di sana,” kata dia.

Koordinator Perubahan Iklim WWF Indonesia, Ari Muhammad, menilai, penerimaan pemangku kepentingan terhadap dewan itu juga dipengaruhi siapa yang duduk sebagai pengurus.

Punya otoritas

Seperti diberitakan, Presiden akan memimpin langsung dewan tersebut dengan Menteri Negara Lingkungan Hidup sebagai ketua harian (Kompas, 2/7).

”Siapa pun di sana, sebaiknya punya otoritas sehingga lembaga itu memiliki kewenangan kuat dan mampu memastikan sektor- sektor lain menaati keputusan lembaga itu,” kata dia.

Para pengamat dan pekerja organisasi lingkungan khawatir, komposisi dewan dengan keanggotaan para menteri hanya akan menduplikasi apa yang terjadi dalam rapat-rapat kabinet.

Dosen Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor Suryo Adiwibowo, yang tengah meneliti perundang-undangan terkait pengelolaan sumber daya alam (PSDA), menyebutkan, penelitiannya menunjukkan, belasan UU terkait PSDA di bawah pengelolaan berbagai departemen bersifat sektoral. Tidak ada satu kesamaan acuan yang disepakati bersama. Akibatnya, antarsektor saling konflik kepentingan dalam pelaksanaan di lapangan.

”Departemen berjalan sesuai agendanya atau sesuai selera partai asalnya. Ini bukan soal perubahan iklim, semua karena desain kelembagaan lemah,” ujar Suryo Adiwibowo.

Sementara itu, menurut Achmad, dari belasan komisi, hanya Komisi Pemberantasan Korupsi yang kuat karena ada berbagai kekhususan.

Jika pemerintah serius soal dewan perubahan iklim, tambahnya, sebaiknya ada perubahan tentang legalitasnya, yaitu keberadaannya dikuatkan dengan UU.

”Isi tugas dewan bisa ditambahkan dalam draf revisi UU Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sedang dibahas,” ujarnya.

Namun, dia menambahkan, sebelumnya harus ada pembahasan dengan para pemangku kepentingan terkait bentuk dan susunan kepengurusan. Tanpa itu, dewan akan lemah, eksklusif, dan tidak lincah.

”Kalau mau diterima, harus hindari stigma bahwa perubahan iklim adalah merupakan urusan kementerian lingkungan hidup saja,” kata Ari. (GSA)

A A A
BERITA TERPOPULER

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort