
![]() |
Jakarta, Kompas - Turunnya tarif bea masuk 51 produk perikanan Indonesia ke Jepang hanya dinikmati oleh eksportir produk perikanan. Penurunan tarif dari 3,5 persen hingga 10,5 persen menjadi 0 persen pada 1 Juli 2008 tidak berpengaruh pada posisi tawar nelayan, apalagi kesejahteraannya.
Padahal, menurut Direktur Riset dan Kajian Strategis Institut Pertanian Bogor Arif Satria, kemudahan ekspor produk perikanan ke Jepang itu seharusnya peluang bagi nelayan—yang menjadi pemasok bahan baku ekspor produk perikanan—untuk meningkatkan posisi tawarnya.
”Namun, posisi tawar nelayan ternyata tetap lemah. Ini karena nelayan umumnya tidak tahu kondisi harga ekspor dan tarif internasional. Oleh karena itu, kini saatnya nelayan menuntut keuntungan dari turunnya bea masuk,” kata Arif, Kamis (3/7) di Jakarta.
Arif mengharapkan ada keterbukaan dan kemauan pengusaha untuk melakukan negosiasi kembali kontrak pasokan bahan baku dengan nelayan.
Sarana penyimpanan
Menurut Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Winarno Tohir, lemahnya posisi tawar nelayan disebabkan oleh ketidakmampuan nelayan dalam permodalan dan pemasaran.
Minimnya sarana penyimpan pendingin (cold storage) membuat nelayan tak mampu menyimpan hasil tangkapan mereka di tempat pelelangan ikan. Nelayan terpaksa menjual seluruh hasil tangkapan ke tempat pelelangan atau tengkulak.
Oleh karena itu, kata Winarno, sudah saatnya pemerintah serius membangun sarana penyimpanan ikan untuk membantu agar nelayan dapat mengendalikan harga jual. Selain itu, membentuk badan usaha yang menjamin pembelian hasil produksi nelayan. ”Jika ada sarana penyimpanan, harga bisa dikendalikan. Kalau harga jual terdongkrak, nelayan akan memetik manfaat,” tutur Winarno.
Selain tarif bea masuk produk perikanan ke Jepang turun, Komisi Uni Eropa juga telah mencabut hambatan ekspor atas produk perikanan Indonesia atau UE Commission Directive 236 pada akhir Juni 2008. (lkt)