
![]() |
Jakarta, Kompas - Untuk menghemat pemakaian daya listrik secara nasional, pemerintah segera mengatur jam kerja operasional industri dan pabrik. Pengaturan pemakaian daya listrik bagi industri akan dituangkan dalam surat keputusan bersama yang ditandatangani pada Juli ini.
Tujuan dikeluarkannya surat keputusan bersama (SKB), selain untuk mengurangi pemborosan, juga untuk mencegah terjadinya pemadaman listrik, akibat pasokan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang sudah sangat menipis.
SKB akan mengatur pemakaian listrik bagi pemerintah, swasta, dan masyarakat lainnya. SKB direncanakan akan ditandatangani sejumlah menteri terkait, di antaranya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno serta Menteri Dalam Negeri Mardiyanto.
Hal itu disampaikan Fahmi Idris bersama Eddie Widiono, mantan Direktur Utama PT PLN, yang kini menjadi Ketua Tim Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penghematan Energi, seusai mengikuti rapat koordinasi di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (3/7).
”Dengan dikeluarkannya SKB menteri itu, selain agar dasar hukum penghematan dapat menjadi lebih kokoh, juga akan lebih luas cakupannya penghematan itu. SKB itu akan segera dipercepat penyusunannya. Sebab, Pak Wapres sudah minta penghematan harus segera dilakukan secara cepat dan nasional,” ujar Fahmi.
Fahmi menambahkan, pihaknya bersama sejumlah menteri, termasuk dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia, secara khusus akan membahas pengaturan jam kerja bagi industri agar pemakaian daya listrik bisa diatur.
Sementara itu, Eddie Widiono mengatakan, ”Kita akan menghitung pemakaian listrik di pemerintah dan swasta berdasarkan tagihan 1 Juli 2008. Sebagai contoh, di Kantor Setjen Departemen ESDM dan Kantor Pusat PLN, berhasil dihemat listrik hingga 15 persen.” (har)