Minggu, 7 September 2008
Lapindo
800 Berkas Korban Lumpur Tertahan di BPLS
Jumat, 4 Juli 2008 | 01:06 WIB

SIDOARJO, KOMPAS - Saat ini masih sekitar 800 berkas korban lumpur Lapindo yang tertahan di Badan Penanggulangan Lumpur di Sidoarjo atau BPLS. Karena itu, pemilik lahan belum bisa mendapat ganti rugi apa pun sebagaimana yang mereka harapkan.

Di sisi lain, PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ)—perusahaan yang dibentuk pihak PT Lapindo Brantas Inc untuk mengurusi berbagai hal yang berkaitan dengan korban lumpur—mendesak pemerintah memberi batas waktu soal penyelesaian berkas tersebut.

”Kami butuh kepastian tentang berkas-berkas itu agar bisa segera menyelesaikan kewajiban seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007,” kata Andi Darussalam Tabussala, Vice President PT MLJ, di sela-sela penyerahan kunci rumah bagi korban lumpur Lapindo di Perumahan Kahuripan Nirwana, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (3/7).

Dalam Perpres No 14/2007 itu antara lain disebutkan, warga yang lahannya masuk dalam peta terdampak lumpur berhak mendapat ganti rugi.

Pembayaran ganti rugi dilakukan pihak Lapindo secara bertahap. Pertama, sebesar 20 persen, sedangkan sisanya (80 persen) dibayarkan paling lambat sebulan sebelum masa kontrak rumah dua tahun—bagi para korban— habis.

Soal pembayaran ganti rugi tersebut, Andi mengatakan, saat ini PT MLJ telah menyelesaikan kewajiban yang 20 persen untuk 12.054 berkas dengan nilai Rp 657,8 miliar. ”Untuk pembayaran sisanya (80 persen) PT MLJ baru menyelesaikan 337 berkas sejak 28 Mei lalu,” kata Andi.

Belum lengkap

Terkait dengan berkas yang tertahan di BPLS, Deputi Bidang Sosial Badan Pelaksana BPLS Sutjahjono Soejitno mengatakan, hal itu antara lain akibat warga belum melengkapi persyaratan untuk mendapatkan ganti rugi.

Sebaliknya, kata Sutjahjono, ada pula berkas yang sudah diverifikasi BPLS, tetapi realisasi pembayarannya tertunda karena tim verifikasi PT MLJ sedang fokus untuk menyelesaikan sisa pembayaran 80 persen.

Gubernur Jatim Imam Utomo mendesak agar masalah ini dituntaskan segera. ”Warga yang belum menerima pembayaran 20 persen menolak rumahnya digusur untuk pembangunan tanggul,” katanya. (A13)

A A A
BERITA TERPOPULER

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort