Senin, 8 September 2008
Kehadiran Substantif Penting untuk Perubahan
Jumat, 4 Juli 2008 | 03:00 WIB

Ninuk Mardiana Pambudy

Tidak lama lagi kampanye pemilihan anggota baru DPR dan DPRD 2009-2014 dimulai. Undang-Undang Pemilu 2008 telah memberi jaminan lebih pasti kesertaan 30 persen perempuan sebagai calon legislatif.

Meskipun demikian, jaminan melalui undang-undang itu tetap memunculkan pertanyaan, seberapa efektif keterwakilan perempuan di DPR dan DPRD mampu menyuarakan masalah perempuan, antara lain menyangkut kesehatan, pendidikan, dan kemiskinan.

Pengalaman 10 tahun terakhir memperlihatkan, perjuangan perempuan melalui DPR untuk melahirkan undang-undang properempuan, seperti UU Pemilu, UU Partai Politik, UU Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan UU Kewarganegaraan, lebih banyak didorong gerakan perempuan dari luar DPR. Tidak semua perempuan anggota DPR memahami dan menaruh perhatian pada kepentingan perempuan. Tidak sedikit yang suaranya didominasi oleh suara parpol asal, sedangkan tidak semua pimpinan parpol memahami arti kesetaraan dan keadilan jender.

Karena itu, menarik menyimak hasil penelitian Bambang Rustanto tentang dampak perubahan struktur pemerintahan lokal terhadap posisi perempuan dalam masyarakat di Vizhinjam Grama Panchayati Raj, Kerala, India, dan di Nagari Kamang Hilir, Sumatera Barat. Penelitian untuk disertasi doktor di Program Pascasarjana Departemen Sosiologi FISIP Universitas Indonesia itu diuji akhir Juni lalu di kampus UI Depok dengan yudisium sangat memuaskan.

Politik kehadiran

Baik di Kamang Hilir maupun di Kerala, perubahan struktur pemerintahan yang memastikan perempuan turut serta dalam pengambilan keputusan berpengaruh positif pada akses perempuan atas keputusan desa. Suara perempuan, bahkan yang bersifat privat, menurut Bambang, dapat disuarakan di dalam majelis rakyat desa (village council/VC) di Kerala dan di Kamang Hilir.

Di Kerala aturan Negara Bagian Kerala Nomor 13 Tahun 1994 menetapkan kuota 33 persen untuk perempuan di VC, sedangkan di Sumatera Barat Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Daerah, secara tegas menyebut 25 persen perwakilan perempuan di Badan Perwakilan Rakyat Nagari (BPRN).

Aturan tersebut menjamin kehadiran fisik perempuan di ranah politik, yang disebut Bambang, dengan mengutip pandangan Anne Philips, sebagai politik kehadiran (politic of presence). Philips meyakini, masuknya perempuan di dalam struktur politik diperlukan untuk memberi perempuan kekuatan politik di masyarakat.

Philips membagi kehadiran tersebut bersifat deskriptif, substantif, dan transformatif personal.

Kehadiran deskriptif mengacu pada kehadiran fisik perempuan di lembaga politik, ekonomi, dan sosial; kehadiran mereka menjadi simbol perempuan ada di lembaga tersebut sesuai ketentuan kuota. Kehadiran substantif adalah dampak substansial karena kehadiran perempuan terhadap wacana, budaya, atau keputusan politik yang dihasilkan lembaga tersebut.

Sementara itu, transformatif secara personal adalah dampak kehadiran itu pada diri, identitas, sistem penciptaan makna, dan pandangan dunia perempuan bersangkutan.

Tokenisme

Bambang menemukan, baik di Kerala maupun di Kamang Hilir, perubahan struktur pemerintahan memungkinkan kehadiran perempuan secara deskriptif dan substantif. Di Kamang Hilir, misalnya, persoalan personal, seperti hak ulayat tanah, dapat muncul ke ruang publik.

Meskipun demikian, keterwakilan tersebut belum berkembang maksimal. Menurut Bambang, relasi tak seimbang antara perempuan dan laki-laki menyebabkan peran perempuan di struktur politik desa itu mengalami pembatasan.

Pembatasan partisipasi itu antara lain berwujud sebagai tokenisme, yaitu perempuan hadir dalam proses pengambilan keputusan di lembaga VC atau BPRN, tetapi tujuannya hanya untuk menunjukkan kredibilitas dan eksistensi lembaga, sedangkan pusat kekuasaan lokal tetaplah laki-laki.

Kehadiran itu juga masih sebatas pretence, yaitu perempuan diminta mengemukakan serta memperjuangkan kebutuhan dan permasalahan perempuan, tetapi laki-laki menganggap usulan perempuan sebagai hal biasa, kurang mendapat perhatian. Decoration, yaitu perempuan hadir dalam pengambilan keputusan lokal dan berbicara dengan berbagai pihak dalam pemerintahan lokal, tetapi di balik semua itu tetap laki-laki yang menjadi penguasa. Dan, bersifat mouthpiece, yaitu laki-lakilah yang mengarahkan dan melatih perempuan berbicara di ruang publik dan kadang kala juga mengambil alih pembicaraan perempuan.

Hasil penelitian Bambang Rustanto yang dibimbing Prof Dr Paulus Wirutomo dan Ery Seda, PhD itu memperlihatkan, kehadiran fisik perempuan tidak serta akan menyelesaikan kebutuhan dan masalah perempuan yang praktis ataupun strategis, terutama ketika menyangkut otonomi perempuan dalam pengambilan keputusan.

Menurut Ery Seda dan Dr Kristi Poerwandari sebagai penguji, konsep Anne Philipis tentang politic of presence penting bagi perempuan, tetapi saat ini perempuan di DPR baru berada pada aspek deskriptif. Kehadirannya baru sebatas memenuhi kuota 30 persen, belum memberi pengaruh substansial terhadap proses dan pengambilan keputusan politik di lembaga tersebut.

Dalam kasus Sumatera Barat, Ery bahkan melihat budaya lokal masih mengajarkan perempuan untuk diam dan patuh pada putusan ninik mamak yang kebanyakan laki-laki dalam sistem matriarkat, di mana pewarisan pusaka keluarga melalui garis ibu.

Situasi di Kerala agak berbeda karena organisasi dan gerakan perempuannya sangat kuat. ”Parpol berperan penting di sini. Perekrutan caleg bukan hanya mementingkan jumlah perempuan, melainkan juga perempuan yang mengerti dan menyuarakan masalah dan kebutuhan perempuan,” kata Ery.

A A A
BERITA TERPOPULER

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort