Minggu, 7 September 2008
Korupsi
Amsori Ditahan 1 x 24 Jam di Poltabes Solo
Jumat, 4 Juli 2008 | 03:00 WIB

SOLO, KOMPAS - Untuk kepentingan penyidikan, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga atau Dikpora Pemerintah Kota Solo Amsori ditahan penyidik Kepolisian Kota Besar Solo, Kamis (3/7), di Markas Poltabes Solo.

Seperti mantan Dikpora Pemkot Solo Pradja Suminta, Amsori diminta tetap berada di Poltabes Solo selama 1 x 24 jam untuk menjalani pemeriksaan. Amsori berada di Poltabes Solo, sejak Kamis pagi, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan buku pelajaran dan alat peraga SD, SMP, SMA/SMK pada proyek bantuan sarana pendidikan Kota Solo tahun ajaran 2003.

Sebelumnya, awal pekan lalu, Senin (23/6), Amsori dipanggil untuk pemeriksaan, tetapi ketika itu Amsori tidak memenuhi panggilan penyidik karena alasan sibuk pekerjaan. Kepada pers, Kamis malam, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Poltabes Solo Syarif Rahman, mewakili Kepala Kepolisian Kota Besar Solo Komisaris Besar Akhmad Syukrani, menyatakan Amsori ditahan karena masih ada pemeriksaan tambahan.

Amsori akan berada di Kantor Satuan Reskrim selama 1 x 24 jam. Sebagai kelengkapan administrasi, kami menerbitkan surat perintah penangkapan, ujar Syarif. Ketika dihubungi, semalam, penasihat hukum Amsori, Sri Sujiyanta menyatakan soal surat perintah penahanan itu kewenangan penyidik.

Saya belum bisa komentar. Karena sampai saat ini, kami penasihat hukum belum menerima surat perintah penangkapan, ujarnya ketika dihubungi semalam, sekitar pukul 19.30. Sri Sujiyanta menegaskan pemeriksaan terhadap Amsori memang masih berlanjut karena setiap dokumen diteliti satu per satu.

Sekalian kami tuntaskan. Kami buka saja semua. Daripada dua kali kerja, selesaikan sekalian. Biar clear, ucapnya. Walau demikian, ketika memasuki maghrib, Sri Sujiyanta meminta kepada penyidik agar memberikan kesempatan kepada kliennya untuk istirahat, shalat, sekaligus mempersiapkan dokumen-dokumen untuk mendukung pemeriksaan. (SON)

 

 

A A A
BERITA TERPOPULER

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort