
![]() |
Medan, Kompas - Usul revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 44 Tahun 2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Sumatera Utara yang diajukan pemerintah kabupaten/kota mengurangi luas kawasan hutan di provinsi ini seluas 1,4 juta hektar. Usulan ini belum final.
Luas kawasan hutan di Sumatera Utara berdasarkan surat keputusan tersebut mencapai 3.742.120 hektar (ha).
Menurut Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumut JB Siringoringo di Medan, Jumat (4/7), semua pemerintah kabupaten/ kota di Sumut yang wilayahnya terdapat kawasan hutan sudah selesai mengusulkan revisi SK Menhut No 44/2005.
”Kalau dihitung usulan revisi dari pemerintah kabupaten/kota, luas hutan Sumut berdasarkan SK Menhut No 44/2005 bakal berkurang seluas 1,4 juta hektar. Namun, usulan ini masih belum final karena akan kami bahas di tingkat provinsi. Selanjutnya baru kami usulkan ke Departemen Kehutanan untuk dibuat SK baru tentang penunjukan kawasan hutan di Sumut,” kata Siringoringo.
Dia mengungkapkan, rata-rata pemerintah kabupaten/kota mengusulkan revisi SK Menhut No 44/2005 karena wilayah hutan berdasarkan surat keputusan tersebut sebagian ada yang sudah dirambah hingga dijadikan permukiman oleh penduduk.
Ada juga pemerintah kabupaten/kota yang mengusulkan revisi SK Menhut No 44/2005 karena ingin mengembangkan kawasan, dari hutan menjadi permukiman penduduk baru atau dari hutan menjadi kompleks pemerintahan.
”Namun, ada pula pemerintah kabupaten yang mengusulkan alih fungsi kawasan hutan di wilayahnya tanpa satu alasan pun,” kata Siringoringo.
Kamis pekan depan, Pemerintah Provinsi Sumut memanggil semua bupati dan wali kota yang wilayahnya terdapat kawasan hutan berdasarkan SK Menhut No 44/2005 dan mengusulkan revisi atas SK tersebut. (BIL)