Jumat, 29 Agustus 2008
Listrik
Pengurangan Jam Kerja Industri Dipersoalkan
Sabtu, 5 Juli 2008 | 00:10 WIB

Jakarta, Kompas - Sejumlah pelaku industri mempersoalkan rencana pemerintah mengatur jam kerja operasional industri dan pabrik dalam rangka penghematan listrik. Pelaku industri perikanan dan gudang pendingin (coldstorage) bahkan menolak keras rencana itu karena akan berdampak fatal pada industri perikanan yang sangat bergantung pada pasokan listrik.

Ketua Asosiasi Pengusaha Coldstorage Indonesia (APCI) Regional Jawa Timur Johan Suryadarma, di Surabaya, Jumat (4/7), mengemukakan, kebijakan penghematan listrik itu menimbulkan ketidakpastian bagi kalangan industri. Menurut Johan, selama ini industri perikanan mengadopsi mata rantai dingin (cold chain system) yang secara kontinu membutuhkan listrik dan kestabilan suhu penyimpanan minus 25 derajat celcius.

Data Departemen Perindustrian menunjukkan, industri-industri yang bakal terkena dampak penghematan konsumsi listrik, ternyata berkontribusi besar pada perekonomian nasional. Industri pertanian, peternakan dan perikanan menyumbang 13,83 persen (2007). Pada tahun yang sama, industri pengolahan menyumbang 27,01 persen.

Terancam diembargo

Pengurangan pasokan listrik menyebabkan produk perikanan terancam menjadi tidak higienis, berbau, bahkan rusak. Dampak terburuknya, produksi perikanan terancam diembargo oleh pasar luar negeri.

Langkah penghematan listrik itu dinilai ironis di tengah upaya pemerintah untuk mengatasi hambatan ekspor dan mendongkrak volume ekspor dengan meyakinkan negara-negara pengimpor terhadap mutu produk perikanan nasional.

"Pengaturan jam kerja bagi industri dan pabrik tidak akan efektif menyelesaikan masalah kelistrikan, selama pemerintah tidak mencari solusi untuk menjamin pasokan bahan bakar pembangkit listrik," ujar Johan.

Ketua Umum Masyarakat Perikanan Nusantara, Shiddiq Moeslim mengatakan, pihaknya berencana menolak rencana pemerintah membatasi jam kerja industri dan pabrik.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi, mengatakan, rencana pemerintah mengatur jam kerja industri dipastikan akan mengubah pola produksi yang selama ini sudah berjalan.

Aturan itu akan menurunkan volume produksi, serta berdampak luas pada pelaku usaha dan buruh. "Mengubah pola kerja tidak gampang. Pemerintah perlu tahu, ada berbagai jenis kegiatan industri yang membutuhkan listrik 24 jam, tujuh hari seminggu, karena menghidupkan lagi mesin membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya mahal," ujar Sofjan.

Masing-masing perusahaan juga harus menyusun ulang rencana kerjanya, terlebih karena mereka terikat untuk menyelesaikan kontrak ekspor.

Sofjan mengingatkan, pengaturan jam kerja perlu dibahas secara teknis dan detail dengan industri. Untuk itu, transparansi dan kepastian dari pemerintah dan PLN jadi prasyarat.

Kondisi industri pun tak bisa dipandang seragam. Ada industri besar yang mengkombinasikan suplai listriknya dari pembangkit milik sendiri dengan listrik PLN. Namun, lebih banyak yang masih bergantung pada listrik PLN. Industri yang punya pembangkit sendiri, terutama pembangkit bertenaga batubara, juga memerlukan kepastian pasokan batu bara untuk pembangkitnya.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Thomas Darmawan menuturkan, industri tertentu seperti pengolahan susu, ikan dan daging akan sangat sulit diatur, karena sistem kerjanya 24 jam. Pemerintah harus memilih industri-industri tertentu yang bisa diatur sistem listriknya.

Wakil Presdir PT Indofood Sukses Makmur Tbk Franciscus Welirang menambahkan, kebijakan penghematan listrik kurang tepat. Sebelum pemerintah mengeluarkan kebijakan, industri sudah melakukan penghematan, terlebih sesudah PLN memberlakukan penambahan biaya daya maksimum yang mengganggu proses produksi shift kedua.

”Pemerintah harusnya mengontrol penggunaan energi yang tidak berdampak pada ribuan tenaga kerja, seperti penghematan lampu jalan,” kata Franciscus.

Buruh paling terdampak

Sementara itu para pemimpin serikat buruh dan serikat pekerja meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana membatasi pemakaian listrik pada industri. Jika tetap terjadi, buruh merupakan pihak pertama yang merasakan dampak tak langsung kebijakan tersebut.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Rekson Silaban mengatakan, terhentinya proses produksi akibat pembatasan pasokan listrik bakal mengurangi jam kerja buruh. Jam lembur yang selama ini menjadi andalan buruh untuk menutupi rendahnya upah riil juga bakal terpangkas.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (F-SPMI) Said Iqbal juga tegas menolak rencana pembatasan pemakaian listrik. Kekhawatiran terbesar adalah pembatalan pesanan dari pemberi pekerjaan. Kondisi ini menyebabkan industri kolaps dan memicu meledaknya pengangguran. (LKT/DAY/OSA/ham)

A A A
BERITA TERPOPULER

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort