Minggu, 7 September 2008
KILAS POLITIK DAN HUKUM
Sabtu, 5 Juli 2008 | 00:11 WIB

Sultan HB Tak Boleh Berafiliasi ke Parpol

Jika UU Keistimewaan Yogyakarta memosisikan Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) dan Sri Paduka Paku Alam sebagai dwitunggal Hamengkoni Agung, sebagai konsekuensinya keduanya mesti berdiri di atas kepentingan seluruh rakyat Yogyakarta. Keduanya tidak boleh memiliki afiliasi struktural kepada partai politik tertentu, terlebih merujuk pada ketentuan dalam RUU bahwa Hamengkoni Agung berwenang memberi persetujuan kepada calon gubernur-wakil gubernur yang diajukan parpol untuk dipilih secara langsung oleh rakyat. Demikian disampaikan anggota Komisi II DPR, Mahfudz Siddiq, di Jakarta, Jumat (4/7). (dik)

Tidak Benar Pesawat TNI AL Disewa

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama Iskandar Sitompul SE menegaskan tidak benar bahwa pesawat TNI AL disewa oleh dr Salim Alkatiri, buronan kasus korupsi di Dinas Kesehatan Pulau Buru, dan juga tidak benar TNI AL tutup mulut atas persoalan tersebut. (*)

Serah Terima Jabatan KSAL

Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso memimpin upacara serah terima jabatan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) dari Laksamana Sumardjono kepada Laksamana Madya Tedjo Edhy Purdijatno (lulusan Akademi Angkatan Laut tahun 1975) di Dermaga Ujung Markas Komando Armada RI Kawasan Timur, Surabaya, Jumat (4/7). Hadir para mantan KSAL, seperti Laksamana (Purn) Tanto Koeswanto, Laksamana (Purn) Achmad Sutjipto, Laksamana (Purn) Indroko, dan Laksamana (Purn) Bernard Kent Sondakh. (INA)

A A A
BERITA TERPOPULER

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort