Jumat, 29 Agustus 2008
Anggota DPD
Tanpa Batas Waktu, Syarat Domisili Kehilangan Makna
Sabtu, 5 Juli 2008 | 00:15 WIB

Jakarta, Kompas - Semestinya ada batasan waktu minimal seseorang berdomisili di sebuah provinsi untuk dapat memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD dari provinsi bersangkutan. Peneliti politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Lili Romli, di Jakarta, Jumat (4/7), menyebutkan, syarat domisili semestinya tidak bisa dimaknai sekadar saat pendaftaran saja. ”Kalau hanya KTP (tanpa batasan waktu), terlalu mudah. Syarat domisili kehilangan makna,” kata Lili.

Esensi ideal adanya syarat domisili adalah bahwa seorang calon anggota DPD mesti memahami daerah yang diwakilinya sehingga bisa lebih efektif menyalurkan aspirasi warga di provinsi yang diwakilinya. Karena itu, mestinya tetap ada batas waktu minimal bagi seseorang untuk dapat mewakili provinsi tertentu sebagai anggota DPD sebagaimana pernah diatur dalam UU No 12/2003.

Seperti diberitakan Kompas (4/7), terkait putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan uji materi terhadap UU No 10/2008 mengenai Pemilu, sejumlah mantan anggota Panitia Khusus RUU Pemilu berpandangan bahwa tak ada batasan minimal kapan seseorang mesti telah berdomisili di provinsi bersangkutan agar memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD.

Implikasi teknisnya, seorang calon cukup menyertakan fotokopi kartu tanda penduduk untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan berdomisili di daerah pemilihannya. Peraturan KPU tidak cukup untuk menetapkan batasan waktu terkait syarat domisili ini karena ketentuan tersebut mesti diatur undang-undang.

Dalam UU No 12/2003 mengenai Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; calon anggota DPD mesti berdomisili di provinsi bersangkutan sekurang-kurangnya tiga tahun secara berturut-turut yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon. Atau, calon anggota DPD mesti pernah berdomisili selama 10 tahun sejak berusia 17 tahun di provinsi bersangkutan. Sementara dalam UU No 10/2008 yang merupakan revisi atas UU No 12/2003, syarat anggota DPD cukup warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah NKRI. Ketentuan dalam UU No 10/2008 itu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Artinya, calon anggota DPD mesti berdomisili di provinsi yang menjadi daerah pemilihannya.

Mantan anggota Pansus RUU Pemilu Lukman Hakim Saifuddin (F-PPP, Jawa Tengah VIII) justru mempertanyakan dasarnya jika KPU hendak menetapkan batasan waktu minimal terkait syarat domisili itu. ”Masalahnya, putusan MK itu ada batas waktunya apa tidak?” ujar Lukman. (DIK)

A A A
BERITA TERPOPULER

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort