
![]() |
Jakarta, Kompas - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Agus Condro Prayitno, menyangkal telah menerima uang dari aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 250 juta.
Pernyataan ini disampaikan Agus, Jumat (4/7), sesaat sebelum memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk memberikan keterangan perihal dugaan aliran dana dari Bank Indonesia (BI) kepada sejumlah anggota DPR pada tahun 2003.
Diduga, dana yang mengalir ke sejumlah anggota DPR dalam kasus ini besarnya sekitar Rp 31,5 miliar. Dana itu merupakan bagian dari dana sebesar Rp 100 miliar yang dikelola Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia, yang diambil untuk bantuan pendampingan hukum bagi pejabat BI.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka, yaitu Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin.
Agus mengaku telah mendengar pengakuan dari Hamka Yandhu. ”Saya sudah mendengar bahwa Pak Hamka mengaku memberi uang Rp 250 juta kepada saya. Pengakuan itu bisa benar, bisa salah,” ucapnya.
”Jika pernyataan itu benar, saya balik bertanya, uang untuk saya diberikan lewat siapa atau nyangkut di mana. Sebab, saya tidak pernah menerimanya. Namun, pernyataan itu juga dapat salah jika ternyata hanya alibi,” katanya.
Andrinof Chaniago, pengajar di Universitas Indonesia, menyatakan tidak aneh jika banyak anggota DPR yang mengaku tidak tahu atau tidak terlibat dalam kasus aliran dana BI. Sebab, berkilah dari suatu persoalan merupakan salah satu keahlian anggota legislatif. (NWO)