Minggu, 7 September 2008
1 September 2008 Kartu Jamkesmas Mulai Berlaku
Sabtu, 5 Juli 2008 | 00:41 WIB

Jakarta, Kompas - Terhitung mulai 1 September 2008, pelayanan kesehatan gratis bagi warga miskin mulai dapat menggunakan kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat yang diterbitkan dan didistribusikan PT Askes.

Sebelum kartu Jamkesmas selesai dibagikan, rakyat bisa menggunakan semua jenis kartu identitas miskin. ”Selama kartu baru Jamkesmas belum diterima oleh peserta, kartu Askeskin dan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) masih berlaku,” kata Kepala Pusat Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Departemen Kesehatan Abdul Chalik Masulili, Jumat (4/7) di Jakarta.

Chalik menjelaskan, kepesertaan program Jamkesmas tengah diperbarui dan diperbaiki sejak awal tahun ini. Perbaruan data peserta dilakukan agar pelayanan kesehatan gratis itu tepat sasaran. ”Pada kartu baru, nama dan alamat lengkap, ada tanda security printing, untuk menghindari penyalahgunaan kartu,” ujarnya.

Sejauh ini, mayoritas kabupaten/kota telah menyerahkan surat keputusan kepala daerah mengenai peserta Jamkesmas beserta identitas lengkapnya kepada PT Askes selaku perusahaan asuransi yang bertugas mengelola kepesertaan Jamkesmas 2008. Menurut data per 5 Juni lalu, 430 dari 471 kabupaten/kota sudah menyerahkan data.

Sesuai kontrak, kartu baru akan dibagikan PT Askes kepada peserta Jamkesmas paling lambat 31 Agustus 2008. Jumlah peserta Jamkesmas tahun 2008 yang sebelumnya disebut Asuransi Kesehatan untuk Masyarakat Miskin (Askeskin) ditetapkan 76,4 juta rakyat miskin dan hampir miskin berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2006.

Penetapan kuota itu diharapkan dapat mencakup semua warga miskin dan nyaris miskin. Chalik mengakui ada kemungkinan sebagian masyarakat yang membutuhkan pelayanan itu tidak tercakup dalam kuota itu. Sebagai contoh, masyarakat yang jika sakit bisa langsung jatuh miskin karena biaya pengobatan mahal.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Depkes Lily S Sulistyowati menambahkan, sesuai surat edaran Menteri Kesehatan, jika jumlah peserta Jamkesmas melebihi kuota yang ditetapkan, kelebihannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, mulai 1 Juli 2008. Bagi daerah yang belum siap membiayai pasien miskin di luar kuota, Depkes memberi waktu sampai 1 September 2008.

Tunggakan

Pemerintah akan membayar tunggakan klaim Askeskin tahun 2007 kepada penyedia layanan kesehatan tiga minggu ke depan. Menurut Chalik, hasil audit sisa tagihan Askeskin 2007 diperkirakan selesai minggu ini dan harus dilaporkan kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Audit yang dilakukan Inspektorat Jenderal Depkes ini kemungkinan sudah selesai pada pekan ini.

Hasil audit itu harus dilaporkan kepada BPKP karena, menurut ketentuan Departemen Keuangan, penggunaan anggaran tahun berjalan untuk pembayaran utang harus mendapat persetujuan dari BPKP lebih dulu.

Sejauh ini, tunggakan tagihan Askeskin kepada penyedia layanan kesehatan termasuk rumah sakit per 31 Januari 2008 sebesar Rp 1,145 triliun.

Pemerintah tidak bersedia untuk langsung membayar sisa tagihan itu sebelum diaudit karena curiga akan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan program Askeskin tersebut. Hal ini, antara lain, ditandai membengkaknya tagihan obat. (EVY)

A A A
BERITA TERPOPULER

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort