Senin, 8 September 2008
DBH Migas Dibatasi
Enam Keputusan Terkait Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
Sabtu, 5 Juli 2008 | 00:46 WIB

Jakarta, Kompas - Mulai tahun ini, pemerintah membatasi dana bagi hasil atau DBH minyak dan gas yang ditransfer ke daerah. Kebijakan ini sebagai bagian dari program berbagi beban antara pusat dan daerah, menyusul semakin tingginya subsidi yang harus ditanggung APBN karena kenaikan harga minyak dunia.

”Pemerintah dan DPR sepakat tidak membagikan seluruh tambahan penghasilan minyak dan gas (migas) yang diperoleh dari peningkatan harga jual minyak mentah Indonesia mulai 2008,” tutur Dirjen Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan Mardiasmo, Jumat (4/7) di Jakarta.

Daerah penghasil migas hanya menerima DBH dengan harga jual minyak mentah Indonesia (ICP) 95 dollar AS per barrel. Jika ICP melampaui 95 dollar AS per barrel, tambahan penghasilan yang diterima tidak akan dibagikan ke daerah.

”Berapa pun tambahannya tidak akan kami bagi hasilkan. Dananya dikembalikan ke APBN untuk meringankan defisit,” ujarnya. Defisit APBN Perubahan (APBN-P) 2008 ditargetkan Rp 94,3 triliun.

Data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Depkeu menunjukkan, dengan ICP 95 dollar AS per barrel, DBH migas yang ditransfer ke daerah Rp 33,598 triliun. Bila ICP 100 dollar AS per barrel, DBH yang seharusnya dibagikan Rp 35,742 triliun. Dengan kebijakan yang ditetapkan, ada DBH migas senilai Rp 2,144 triliun yang tidak ditransfer ke daerah.

Kepala BKF Depkeu Anggito Abimanyu menyebutkan, ICP rata-rata dari Januari hingga Juli 2008 mencapai 109,4 dollar AS per barrel. Hal itu melampaui asumsi dasar APBN-P 2008, yakni 95 dollar AS per barrel.

”Batasan harga minyak untuk DBH perlu ditetapkan agar kita tidak mengikuti harga minyak yang bisa terus naik,” ujarnya.

Menurut Anggito, APBN tetap tahan meski pada Juli-Desember 2008 harga minyak mentah rata-rata 150 dollar AS per barrel. Harga rata-rata 150 dollar AS pada enam bulan ke depan akan menyebabkan harga rata-rata minyak mentah pada 2008 mencapai 123-130 dollar AS per barrel.

Enam keputusan

Wakil Ketua Panitia Anggaran Suharso Monoarfa menjelaskan, ada enam keputusan penting terkait perimbangan keuangan. Pertama, 2 persen dari penerimaan cukai ditetapkan sebagai DBH Cukai Hasil Tembakau.

Kedua, pembatasan DBH migas, yaitu penghasilan minyak yang diberikan ke daerah adalah 130 persen di atas asumsi harga minyak APBN.

Ketiga, menambah faktor pengurang Penghasilan Dalam Negeri Neto, yang jadi dasar penghitungan dana alokasi umum (DAU), yakni subsidi BBM, subsidi pajak, serta penerimaan negara bukan pajak di kementerian dan lembaga nondepartemen. Keempat, memberi DAU kepada 12 daerah pemekaran baru.

Kelima, menambah bidang baru yang biayai dana alokasi khusus, yakni pembangunan pasar tradisional, pembangunan marka jalan, dan daerah tertinggal.

Keenam, dana otonomi khusus diberikan tidak hanya untuk Provinsi Papua, tetapi juga Papua Barat. (OIN)

A A A
BERITA TERPOPULER

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort