Minggu, 7 September 2008
Piutang Negara Sulit Ditagih
Pengutang di Atas Rp 1 Miliar Dikenai Status Cegah
Sabtu, 5 Juli 2008 | 00:48 WIB

Jakarta, Kompas - Dari Rp 40 triliun piutang negara yang tercatat dalam neraca pemerintah per 31 Desember 2007, sekitar 93,75 persen atau senilai Rp 37,5 triliun sulit ditagih. Kondisi itu menjadi indikasi masih banyak kekayaan pemerintah yang tidak jelas keberadaannya hingga kini.

”Terus terang yang Rp 40 triliun itu sebenarnya termasuk kategori piutang yang sulit ditagih. Salah satu penyebabnya adalah nilai agunan yang menjadi jaminan tidak memadai atau ternyata bersengketa sehingga tidak bisa diproses oleh Panitia Urusan Piutang Negara,” ujar Dirjen Kekayaan Negara Departemen Keuangan Hadiyanto, Jumat (4/7) di Jakarta.

Dalam neraca pemerintah tahun 2007 disebutkan, total piutang pemerintah Rp 116,92 triliun. Jumlah itu meningkat dibandingkan dengan tahun 2006 yang hanya Rp 81,49 triliun.

Dari total piutang itu, sebagian besar adalah piutang pajak, yakni Rp 42,04 triliun, disusul piutang pinjaman rekening dana investasi Rp 23,18 triliun, dan tagihan tuntutan ganti rugi Rp 4,23 miliar.

Piutang yang menjadi tanggung jawab Ditjen Kekayaan Negara sebesar Rp 40 triliun, yang sebagian besar berasal dari kredit macet bank BUMN. Piutang ini muncul terutama dari bank yang mengucurkan kredit pada masa krisis moneter tahun 1997.

Piutang yang masih bisa diusahakan untuk ditagih dalam waktu dekat adalah piutang dari eks pemegang saham bank dalam likuidasi. Potensi tagihannya Rp 2,5 triliun.

”Ini bisa ditagih karena datanya sudah kami pegang. Piutang lainnya sulit. Bahkan, ketika akan dilelang melalui PUPN, sulit karena tak ada pembelinya,” kata Hadiyanto.

Pemulihan piutang negara itu semakin sulit ketika agunan yang dijadikan jaminan mengandung masalah hukum. Dengan demikian, tak ada pembeli yang tertarik.

Status cegah

Menurut Hadiyanto, sangat sulit mengembalikan uang negara yang tertahan pada piutang dalam waktu dekat ini meskipun telah dilakukan berbagai cara untuk menagih.

”Misalnya, untuk pengutang di atas Rp 1 miliar, kami langsung tetapkan status cegah supaya tidak kabur ke luar negeri. Namun, ada juga tagihan kepada eks pegawai yang melanggar aturan ikatan dinas, misalnya. Atau mantan pasien rumah sakit yang belum bayar. Itu tergolong sangat sulit,” paparnya.

Dirjen Pajak Darmin Nasution menyatakan, piutang pajak sebesar Rp 42,04 triliun adalah akumulasi tagihan pajak yang belum dilunasi wajib pajak dalam 10 tahun terakhir. Hal itu terjadi karena batas kedaluwarsa tagihan pajak 10 tahun. ”Kedaluwarsa itu 10 tahun karena itu akumulasi mundur ke 1996 atau 1997,” katanya. (OIN)

A A A
BERITA TERPOPULER

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort