
Selasa, 8 Juli 2008 | 00:43 WIB
Surat untuk Redaksi YTH hendaknya dilengkapi fotokopi KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku. Kompas tidak mengembalikan surat-surat yang diterima.
***
Berkas Tilang Lalu Lintas Tidak Dikirim ke Pengadilan
Pada tanggal 11 Juni 2008 sekitar pukul 19.00, saya ditilang oleh Polisi Satwal di daerah Waduk PAL Halimun, Jakarta Selatan, ketika mengendarai sepeda motor. Sehabis berbelok tidak jauh, sekitar 300 meter, saya dicegat oleh tiga motor besar dan satu buah mobil sedan Patroli Patwal yang menghadang di kegelapan di jembatan sisi Waduk PAL.
Kemudian saya diminta menunjukkan STNK dan SIM sekaligus diberitahu bahwa saya telah memotong jalur khusus bus, busway. Saya jelaskan bahwa di belokan tersebut tidak ada rambu larangan belok atau rambu lain, tetapi saya tetap disalahkan karena putaran ada di depannya sekitar 20 meter. Lalu saya diberi surat bukti pelanggaran lalu lintas (tilang lantas) dan disuruh menandatangani oleh Briptu Fuad Ramdhani dari Satuan Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya.
Sebenarnya saya kecewa karena polisi saat itu sebenarnya masih bisa memberi peringatan agar saya tidak berbelok dan bukan malah menjebak dengan menunggu di kegelapan. Kekecewaan bertambah ketika pada tanggal 17 Juni 2008 sekitar pukul 09.30 sesuai dengan yang tercantum di surat tilang untuk ke pengadilan ternyata berkas tidak ada karena belum diserahkan oleh polisi.
Petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan bahwa dokumen belum dikirim dan saya disuruh ke Ditlantas Polda Metro Jaya di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, di Bagian Tilang. Ketika saya berikan surat tilang ke petugas Polwan (Ibu Sri Handayani) dijelaskan bahwa dokumen belum diberikan dan saya harus mengurus di Polda Metro Jaya karena dokumen belum dikirim. Seharusnya polisi jangan main-main dalam bertugas. Saya sudah kehilangan waktu dan biaya.
Setyo Permadi Jalan Kayumanis Barat Nomor 95 B, Matraman, Jakarta
Nasib Pensiunan dan Prestasi BRI
Bank BRI saat ini prestasinya terbaik dengan posisi laba tetap yang tertinggi di antara bank- bank di Indonesia serta Dana Pensiun BRI telah menerima Penghargaan ADPI Award sebagai Pemenang Ketiga Kinerja Terbaik Tahun 2006 untuk aktiva di atas Rp 1 triliun dengan aset/kekayaan bersih Rp 6.544.904.000.000. Rasio pendanaan surplus (fully funded) mencapai 110,72 persen untuk tahun 2007 dengan jumlah anggota pensiun sekitar 14.330 orang. Bank BRI juga telah menjadi sponsor utama Piala Thomas Cup & Uber Cup, suatu prestasi yang baik dan peduli di bidang olahraga.
Sayangnya, hal tersebut sangat kontras dengan Peraturan Dana Pensiun BRI maupun Perhitungan Manfaat Pensiun yang tidak proporsional lagi. Contohnya, ada seorang pensiunan BRI di Batang, Pekalongan, Jateng, yang sesuai daftar pembayaran manfaat Pensiun BRI sebulan menerima Rp 193.425, sedangkan yang bersangkutan mempunyai tanggungan istri dan dua anak dengan umur kurang dari 25 tahun.
Ini tidak sepadan dengan prestasi BRI sekarang atau peraturan penafsiran yang keliru. Kami sudah beberapa kali mengirim surat kepada Direktur Utama BRI mengenai hal itu, tetapi tidak ada tanggapan.
Purwono Jl RE Martadinata Gang Arwana Nomor 15, Batang
Uang ATM Mandiri Tidak Sesuai
Saya nasabah Bank Mandiri (nomor rekening: 1370005523572). Pada tanggal 14 April 2008 pukul 13.40, saya mengambil uang Rp 5 juta melalui ATM Mirota Kaliurang, Yogyakarta. Uang saya ambil dengan empat kali penarikan masing-masing senilai Rp 1.250.000 lengkap dengan struk. Uang itu ketika dihitung ulang ternyata jumlahnya hanya Rp 4.700.000, yang berarti jumlah uang yang saya ambil tidak sesuai dengan struknya ada kekurangan Rp 300.000.
Saat itu juga saya melaporkan kejadian ke pusat pemanggilan 24 jam Bank Mandiri ke nomor 14000. Pihak penerima telepon, setelah mengecek data saya, menyatakan: ”pengambilan uang melalui ATM berhasil.” Selanjutnya pihak pusat pemanggilan meminta saya menyampaikan keluhan ke kantor cabang terdekat.
Sehari setelah itu (15 April) saya datang ke Kantor Bank Mandiri Kaliurang, Yogyakarta, untuk menyampaikan keluhan secara tertulis dan saya diminta menunggu sampai 14 hari kerja. Namun, hingga akhir pertengahan bulan Mei 2008 tidak ada pihak Bank Mandiri yang memberi informasi apa pun kepada saya.
Tanggal 12 Mei 2008, yang berarti 26 hari sesudah saya melapor, saya menghubungi Kantor Cabang Mandiri Kaliurang. Petugas yang sama ketika saya melapor sebelumnya terkesan tidak memberi jawaban jelas, bahkan ada kesan melempar tanggung jawab kepada pihak lain.
Setelah menunggu 21 hari lagi pihak Bank Mandiri tidak menghubungi saya sebagaimana dijanjikan. Bank Mandiri benar-benar membuat lelah.
Prabowo Laksono Jalan Kaliurang Km 7,5 RT 09 RW 31, Sinduharjo, Sleman
Garansi Resmi Nokia Bohong
Saya membeli telepon seluler Nokia CDMA (2505) dengan garansi resmi di toko ponsel di Nagoya Hill, Batam. Namun, setelah beberapa bulan dipakai tiba-tiba tulisan di layar hilang. Setelah saya bawa ke Nokia Care di Sungai Panas, Batam, ternyata yang rusak adalah LCD. Dengan berbagai alasan, pegawai meminta biaya sekitar Rp 500.000 untuk mengganti LCD dimaksud.
Tentu saya keberatan karena selain ponsel yang baru dibeli masih dalam masa garansi, saya juga sangat merawat ponsel ini. Yang lebih mengecewakan, pegawai itu menjelaskan hal-hal yang tidak masuk akal, antara lain pemakaian terlalu lama bisa merusak LCD dan menuduh, seolah itu kesalahan saya. Padahal, sejak pertama saya membeli, ponsel tidak pernah jatuh. Bahkan, pemakaian saya tidak seperti yang dikatakan oleh pegawainya.
Untuk Nokia Indonesia hendaknya tidak menjual produk jelek kepada konsumen. Kalau tidak mampu mengganti LCD, lalu apa artinya embel-embel ”Garansi Resmi Nokia”? Pada kenyataannya konsumen membeli dengan harga lebih mahal, ternyata tidak beda dengan membeli produk BM (black market). Tunjukkan jika Nokia Indonesia adalah agen tunggal dari produsen ponsel Nokia yang bertanggung jawab.
Herlis Kompleks Marina Park RT 003 RW 007, Batu Selicin, Batam
Izin Pendirian Apartemen
Pembangunan perumahan di lingkungan permukiman semestinya dilakukan pengembang atas persetujuan warga sekitar mengingat masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui secara pasti dampak apa yang akan ditimbulkan selama dan setelah pembangunan selesai dikerjakan. Namun, hal ini tidak terjadi pada pembangunan Apartemen Cibubur Comfort yang berlokasi di Jalan SMP 147 Kelurahan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.
PT Rajawali Core Indonesia selaku pihak pengembang tidak pernah melibatkan representasi warga, termasuk pengurus RT dan RW di lingkungan RW 013 Kelurahan Cibubur, guna menyosialisasikan rencana pembangunan apartemen tersebut. Hal ini menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan warga. Bagaimana mungkin pembangunan yang sudah berjalan lebih dari setengah tahun itu bisa mendapatkan izin?
Adapun ketua RT/RW belum pernah membuatkan surat pengantar sebagai persyaratan umum pengurusan izin, seperti izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin-izin lainnya dari berbagai instansi pemerintah.
Permintaan warga melalui perwakilan warga RW 013 yang dibentuk masyarakat untuk memediasi dan bertemu langsung dengan pimpinan pengembang guna memperoleh informasi yang cukup tentang pembangunan apartemen tidak pernah ditanggapi, termasuk tidak adanya respons dari Lurah Cibubur dan Camat Ciracas untuk memfasilitasi pertemuan dimaksud.
Said Salahudin RW 013 Kelurahan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur
Tidak Ada Bukti Pembelian
Menindaklanjuti surat Ibu Maria L Korua di Kompas (18/6) ”Makanan Organik Berbau Tengik” perlu disampaikan, ketentuan penukaran produk jika dinilai tidak memuaskan adalah 30 hari kerja. Ibu Maria melalui upline-nya datang ke kantor membawa dua kotak Organik Soya Drink pada tanggal 29 Mei 2008, yang dari kemasan lama itu terakhir dikeluarkan/dijual oleh perusahaan pada bulan Januari 2008.
Salah satu prosedur dalam pengembalian produk adalah bukti pembelian dan pada saat itu upline Ibu Maria tidak memberikan bukti apa-apa. Setiap stok produk yang dimiliki oleh perusahaan kami setiap bulan mempunyai nomor batch yang sama, dalam arti diproduksi pada waktu yang sama pula. Dari penelusuran data pembelian oleh Ibu Maria, tanggal 18 Januari 2008 yang bersangkutan membeli 25 boks Organik Soya Drink.
Perlu dijelaskan, di antara ratusan ribu boks yang dikeluarkan pada Januari 2008 kami hanya menerima satu komplain tentang aroma yang tidak sesuai setelah lima bulan lebih pembelian, yaitu hanya dari Ibu Maria melalui upline-nya.
Pihak manajemen Melilca telah mengundang Ibu Maria pada tanggal 23 Juni 2008 untuk melakukan klarifikasi kesalahpahaman yang terjadi karena yang bersangkutan tidak berhubungan langsung dengan kami pada saat mengembalikan produk melainkan melalui pihak ketiga. Undangan dari kami tidak ditanggapi oleh Ibu Maria dengan alasan tidak ada waktu.
Dengan tidak lengkapnya data yang kami terima dan juga jangka waktu sudah terlalu lama, menjadi satu alasan mengapa proses pertukaran tersebut tidak kami setujui.
Fitria Rachma Public Relation PT Anugrah Interximindo (Melilca)
Tanpa Mengetahui Syarat
Terkait dengan surat di Kompas (27/6) ”Tertipu ’Cash Back’ Danamon” yang disampaikan oleh ibu Fonny Shinta perlu disampaikan, pada tanggal 20 Juni 2008 Ibu Fonny Shinta telah menyampaikan keluhan yang sama kepada kami dan telah menghubungi yang bersangkutan melalui telepon untuk penyelesaian keluhan dimaksud.
Dalam penyelesaian keluhan itu kami telah menginformasikan bahwa telah dilakukan investigasi setelah menerima keluhan yang bersangkutan atas informasi yang tidak lengkap mengenai program tersebut di mana beberapa transaksi di SPBU telah dilakukannya tanpa terlebih dahulu mengetahui syarat dan ketentuan program cash back 10 persen.
Dengan adanya keluhan tersebut, kami telah menghubungi kembali untuk mengonfirmasikan penyelesaian keluhan yang telah dilakukan sebelumnya. Yang bersangkutan menyatakan bahwa permasalahan telah diselesaikan.
Muhammad Nasrul PT Bank Danamon Indonesia Tbk Danamon Card Center
Biaya Administrasi Pelanggan
Menjawab surat di Kompas (23/6) ”Biaya Bank di Tagihan PLN” yang disampaikan Bapak Idi Setyo, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami para pelanggan PLN Area Pelayanan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, karena ada peralihan pembayaran listrik dari sistem konvensional menjadi sistem Praqtis melalui kerja sama PLN dengan Bank NISP. Di antaranya ”Payment Point 22” di Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jaksel, terhitung mulai Juni 2008.
Berkaitan dengan peralihan itu, bukti pembayaran rekening listrik dikeluarkan oleh Bank NISP. Bukti pembayaran ini adalah bukti pembayaran yang sah, dan untuk setiap pembayaran melalui sistem Praqtis ini pelanggan dikenai biaya administrasi sebesar Rp 1.500.
Sejak tahun 2003 PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang dengan PT Bank NISP Tbk telah menandatangani perjanjian kerja sama penerimaan pembayaran tagihan listrik dan tagihan lainnya melalui Praqtis. Kerja sama ini untuk memberikan pelayanan pembayaran rekening listrik yang lebih nyaman dan mudah, serta mengurangi antrean dibandingkan dengan pelayanan sistem konvensional.
Azwar Lubis Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang